Jakarta, reportasenews.com – Dalam aksi demo 22 Mei 2019, terungkap rencana gelap kelompok perusuh untuk membunuh. Seorang eksekutor diminta untuk membunuh seorang pimpinan lembaga survei,
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada April 2019. Seorang eksekutor diperintah oleh tersangka berinisial HZ untuk melakukan aksi pembunuhan.
“Terdapat perintah dari HZ untuk membunuh pimpinan satu lembaga, lembaga swasta. Lembaga survei,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. M. Iqbal dalam konferensi pers bersama unsur TNI di Kemenkopolhukam, Senin (27/5/2019).
Kadiv Humas Polri mengatakan eksekutor yang disuruh oleh HZ tersebut sudah melakukan pemetaan lapangan. Rencana tersebut akhirnya dapat digagalkan oleh kepolisian.
“Tersangka tersebut sudah beberapa kali menyurvei dan pemetaan lapangan” jelas mantan Wakapolda Jatim tersebut.
Jenderal bintang dua tersebut juga mengungkapkan bahwa kelompok yang sama juga berencana membunuh empat pejabat nasional. Namun, siapa pejabat yang dijadikan target tersebut, tidak disebutkan.
Selain itu, Iqbalmengatakan polisi telah menetapkan 6 orang jadi tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan rencana pembunuhan. Satu di antaranya adalah perempuan. Senpi ilegal itu akan digunakan pada kerusuhan 21-22 Mei.
“1 perempuan, 5 laki-laki. Keenam tersangka tersebut beinisial HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi,” katanya.
“Terkait kasus kepemilikan senjata api berisi amunisi, tersangka HK yang beralamat di perumahan Visar Kecamatan Cibinong ini berperan sebagai leader, mencari senjata api, mencari eksekutor dan juga menjadi eksekutor pada aksi 21 Mei 2019,” terang Kadiv Humas Polri, Senin (27/05/19).
Menurut Iqbal, tersangka HK pada tanggal 21 membawa satu pucuk senpi Red Cooper Taurus 38 dan menerima uang 150 juta rupiah. Namun, HK berhasil ditangkap di Lobby Hotel Mega Ria, Jakarta Pusat, sekitar pukul 13:00 WIB.
Selanjutnya, tersangka kedua AZ, warga Kelurahan Sarua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel dengan peran mencari eksekutor dan sekaligus mencari eksekutor ditangkap diterminal 1C Bandara Soekarno Hatta Tangerang Kota.
Kemudian tersangka ketiga IR, warga Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, berperan sebagai eksekutor dan menerima uang Rp 5 juta ditangkap di Pos Ferruri kantor Security Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
Sedangkan tersangka keempat TC, warga Cibinong , Jawa Barat sebagai eksekutor dan menguasai senpi laras panjang dan rakitan laras pendek, tersangka menerima uang sejumlah Rp 55 juta dan tersangka kelima HD alamat di Koja, Jakarta Utara, penjual tiga pucuk senpi.
Terakhir, tersangka ke enam AF warga Kel. Pancoran, Jakarta Selatan, berperan sebagai pemilik dan penjual senpi ilegal Red Cooper Taurus, menerima penjualan senpi Rp 50 juta. (Tjg)