Menu

Mode Gelap

Daerah · 29 Nov 2024 14:39 WIB ·

Tewaskan Satu Remaja, Polisi Tangkap 3 Pelaku Tawuran Berdarah di Pontianak


					Satreskrim Polresta Pontianak telah menangkap tiga pelaku tawuran. Perbesar

Satreskrim Polresta Pontianak telah menangkap tiga pelaku tawuran.

Pontianak, reportasenews.com – Aksi tawuran anak-anak remaja di Pontianak semakin liar. Kali ini, satu orang remaja putra berusia 17 tahun tewas setelah terjadi saling serang dua kelompok remaja di kawasan Jembatan Landak, Kecamatan Pontianak Utara, pada Rabu, 27 November 2024 dini hari.

Satreskrim Polresta Pontianak telah menangkap tiga pelaku berinisial RA, MH, dan HH yang terlibat atas peristiwa tersebut.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. Adhe Hariadi menjelaskan bahwa insiden bermula dari kesepakatan antara kelompok korban yang berjumlah sekitar 20 orang dengan kelompok tersangka yang juga berjumlah sekitar 20 orang untuk melakukan tawuran.

Lokasi yang telah disepakati adalah depan Taman Parit Nanas di Jalan Sultan Hamid II, Pontianak.

Saat kedua kelompok bertemu, tawuran pun pecah. Awalnya, mereka saling serang menggunakan kembang api. Namun, situasi memanas ketika korban berhadapan langsung dengan tersangka RA.

Korban, yang membawa senjata tajam (sajam), mengayunkannya ke arah RA, tetapi serangan tersebut berhasil dihindari. RA kemudian membalas dengan mengayunkan sebilah celurit yang mengenai perut sebelah kiri korban, yang menyebabkan korban terjatuh.

Tidak berhenti di situ, tersangka MH memukul punggung korban dengan balok kayu, sementara tersangka HH mengayunkan sebilah samurai yang mengenai lutut kiri korban.

Akibat luka-luka serius tersebut, korban dilarikan ke Rumah Sakit Anton Soedjarwo, namun nyawanya tidak tertolong.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif kejadian ini bermula dari tantangan yang dilayangkan oleh kelompok korban kepada kelompok tersangka untuk melakukan tawuran,” ucap Adhe, Kamis (28/11/2024) dalam pres rilis.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara selama 15 tahun.(*)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Gugatan 11 Triliun, Majelis Hakim akan Putuskan Siapa Bersalah

2 Desember 2024 - 21:01 WIB

Polres Probolinggo Kirim Bantuan Air Mineral ke Warga Pulau Gili Ketapang

2 Desember 2024 - 20:03 WIB

Rekapitulasi 17 Kecamatan di Kabupaten Situbondo, Rio-Ulfi Unggul di 11 Kecamatan

2 Desember 2024 - 19:27 WIB

Warga Temukan Mayat Pria tanpa Identitas di Sungai Kapuas

2 Desember 2024 - 17:34 WIB

Polisi Amankan Sosok Pria ini Karena Menusuk Korban dengan Senjata Tajam

2 Desember 2024 - 14:46 WIB

Mobil Rombongan SMAN 1 Panji Terguling di Jalur Pantura Situbondo, 11 Siswa Luka-luka

2 Desember 2024 - 14:37 WIB

Trending di Daerah