Pasuruan, reportasenews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan, Jatim, prihatin terhadap banyaknya poster siluman menempel di pohon seputar wilayah Kabupaten Pasuruan yang dianggap telah menyalahi aturan yang ada.
Meski setiap hari ditertibkan, namun jumlah poster tetap saja bermunculan dan seakan terus bertambah. Bahkan poster yang tak mengantongi izin dari instansi terkaitpu sengaja dipasang oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Yudha Tri widaya Sasongko menegaskan, poster yang sengaja ditempel di pohon ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. “Yang jelas pemasangan poster ini menyalahi perda dan harus ditertibkan, “paparnya, pada wartawan, Senin (27/11).
Menurutnya, peraturannya sudah cukup jelas tertuang pada pasal 15 yang menyebutkan, setiap orang dilarang menempatkan atau memasang lambang simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul atau atribut lainnya pada pagar, pemisah jembatan, jalan, jembatan penyebrangan, taman, pohon dan tempat umum lainnya. “Meski ditertibkan hampir setiap hari, mereka memasang kembali, “keluhnya.
Dikatakan, kalaupun melakukan penempatan dan pemasangan poster berupa lambang, simbol maupun bentuk lainnya, harus melalui izin Bupati yakni melalui instansi terkait. Sehingga ada kejelasan dan patuhi aturan. “Bahkan, kami pernah panggil pihak yang diduga dengan sengaja memasang poster itu di pohon. Kami minta pertanggung jawabannya, tapi aksi mereka tetap saja, “ungkap Yudha.
Namun demikian, sampai saat ini belum ada sanksi berupa denda bagi pemasang poster di pohon-pohon atau tembok di jalan strategis di wilayah Kabupaten Pasuruan. Karena, yang bisa dilakukan, masih sebatas menertibkan dan mengingatkan pemasang poster untuk tidak mengulanginya kembali. Selain itu, pemasangan poster reklame itu untuk menghindari pajak yang akan membebani pemasang. (abd)