Depok, reportasenews.com – Eksekusi Pasar Kemirimuka yang ditetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (19/4/2018), yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) akhirnya mengalami penundaan. Atas hal tersebut, Direktur PT. Petamburan Jaya Raya (PJR) meminta keadilan atas putusan Mahkamah Agung RI yang sudah inkracht.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Ketua PN Depok Sobandi mengatakan telah menawarkan usulan perdamaian ke Walikota Depok maupun kepada pihak lain sebagai termohon eksekusi. Tawaran terakhir, sambung dia, adalah eksekusi deklarasi, yakni pembacaan penetapan beralihnya pengelolaan Pasar Kemirimuka yang semula dikelola Pemkot Depok menjadi PT. PJR.
“Tetapi, tawaran tersebut pun ditolak. Staf saya tadi sudah turun ke lapangan guna melihat situasi dan kondisi di Pasar Kemirimuka namun tak kondusif. Oleh sebab itu, eksekusi deklarasi Pasar Kemiri Muka terpaksa ditunda akibat faktor keamanan di lokasi yang tak kondusif.”kata Sobandi
Dikatakan Sobandi, Rabu (18/4/2018) kemarin, Kapolresta Depok melayangkan surat ke kami yang berisi ketidak siapan dengan pengamanan di lokasi eksekusi. Sehingga hal itu yang menjadi alasan kami sebagai eksekutor untuk menunda eksekusi.
Di lain pihak, Direktur PT. PJR Yudhy Pranoto Yunanto saat dikonfirmasi mengaku, selama 11 tahun PT. PJR mencari keadilan yang akhirnya didapatkan melalui proses persidangan hukum dan telah diputuskan MA serta sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Semestinya pihak pengamanan mendukung eksekusi ini sehingga eksekusi deklarasi Pasar Kemiri Muka dapat dilaksanakan,” katanya.
PJR, kata Yudhy, menjamin dalam eksekusi deklarasi Pasar Kemiri Muka tidak ada penggusuran, tidak ada pembongkaran dan tidak ada pengosongan. “Para Pedagang jangan khawatir, eksekusi deklarasi tidak ada penggusuran, tidak ada pembongkaran dan tidak ada pengosongan sesuai dengan surat pernyataan PT. PJR yang sudah diserahkan dan diterima PN Depok sehingga masih bisa berjualan/berdagang seperti kesehariannya,” kata Yudhy.
Selanjutnya, Yudhy menambahkan, mengenai obyek eksekusi deklarasi Pasar Kemiri Muka sudah diterangkan secara jelas dalam amar Putusan MA yang sudah inkracht. “Obyek eksekusi deklarasi tersebut berdasarkan Putusan MA yang sudah inkracht adalah sesuai dengan HGB Nomor 68 gambar situasi 16527 Tahun 1988 atas nama PT. Petamburan Jaya Raya yang diblokir Walikota Depok pada Tahun 2004 di BPN padahal HGB tersebut masih aktif karena baru berakhir Tahun 2008,” ungkapnya.
Ketika ditanya mengenai retribusi Pasar Kemirimuka, Yudhy menerangkan, Pasar Kemiri Muka selesai dibangun PT. PJR pada Tahun 1990 dan baru beroperasi Tahun 1992. Maka, sejak Tahun 1992 itu lah retribusi Pasar dipungut dan yang memungut bukan PT. PJR. “Retribusi Pasar Kemiri Muka selama ini dipungut oleh Pemkot Depok,” katanya.
Yudhy menuturkan, pada Agustus 2005 Pasar Kemirimuka pernah mengalami kebakaran namun hanya di sebagian kecil kios dan los yang terbakar. “Saat itulah Pemkot Depok melakukan renovasi atas bencana kebakaran yang terjadi. Sedangkan tempat pembuangan sampah (TPS), akses jalan masuk dan keluar pasar, tempat ibadah dan infrastruktur pasar lainnya selesai dibangun PT. PJR pada tahun 1990 lalu,” paparnya.(ltf/Jan)