Menu

Mode Gelap

Hukum · 14 Mei 2017 12:51 WIB ·

Tidak Cukup Bukti, Terduga Pelaku Penyiraman Novel Baswedan Dipulangkan


					Tidak Cukup Bukti, Terduga Pelaku Penyiraman Novel Baswedan Dipulangkan Perbesar

Jakarta, reportasenews.com – Polisi telah melepas AL (30), karena dianggap tidak terbukti sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. AL kembali dipulangkan, setelah polisi mengecek kebenaran dari alibinya terkait penyelidikan kasus teror air keras yang menimpa penyidik Novel.

“Jadi, intinya polisi mencari alibinya saat itu dia (AL) berada di mana. Kemudian kami periksa, kami tahu bener bahwa dia saat itu nggak ada di lokasi, ada di rumah,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Minggu (14/5).

Argo menyampaikan, penyidik telah mendalami alibi AL dengan memintai keterangan pihak keluarga dan tetangganya. Saat peristiwa penyerangan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel pada Selasa (11/4), AL sedang berada di rumahnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“(Pemeriksaan alibi AL) dari keluarga, dari tetangga dan lain-lain,” kata Argo.

Sebelumnya, AL diringkus polisi pada Selasa (9/5), sejak polisi mengantongi foto yang diberikan Novel. Foto tersebut diambil saat penyidik mendatangi Novel yang masih menjalani pemulihan kedua matanya di Singapura.

Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal usai salat Subuh di masjid dekat rumahnya, Jalan Deposito T8, RT 3/RW 10, Kelurahan Kelapa Gading, Kecamatan Pegangsaan Dua, Jakarta Utara, Selasa (11/4) lalu.

Sebelum dibawa ke Singapura, Novel sempat dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kelapa Gading, dan di Jakarta Eye Center Jakarta Pusat.

Pelaku penyerangan Novel hingga kini masih misterius. Begitu juga dengan motif penyerangan tersebut juga belum terungkap, apakah terkait dengan kasus-kasus besar yang tengah disidik Novel atau karena hal lain. (tam)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Direktur CBA Kembali Desak Kejagung Usut Kerjasama PT KAI Logistik dengan PT SLS

19 Juni 2025 - 12:28 WIB

Keterangan Hinca Panjaitan di Sidang MK Merubah Fungsi DPR dari Wakil Rakyat Menjadi Wakil Pemerintah

19 Juni 2025 - 10:11 WIB

CBA Desak Bareskrim Panggil Direksi PT Artajasa Terkait Kasus Bank DKI

13 Juni 2025 - 19:44 WIB

Takdir Tuhan, Vishwashkumar Ramesh Satu-satunya Penumpang Selamat dalam Tragedi Air India

13 Juni 2025 - 19:09 WIB

Uji Materi Perpu 49 PUPN, Jimly Asshiddiqie : Pendapat Ahli Sudah Didengar Tunggu Saja Putusan MK

13 Juni 2025 - 11:36 WIB

Presiden Prabowo Naikan Gaji Hakim Hingga 280 Persen

12 Juni 2025 - 17:05 WIB

Trending di Nasional