Menu

Mode Gelap

Nasional · 25 Nov 2016 10:05 WIB ·

Tidak Kantongin Ijin, 8 Tempat Karaoke Di Kota Santri, Disegel


					an cafe yang juga tempat karaoke, di Kota Santri, ditutup dan Disegel petugas, karena tidak kantongin ijin (Foto: RB) Perbesar

an cafe yang juga tempat karaoke, di Kota Santri, ditutup dan Disegel petugas, karena tidak kantongin ijin (Foto: RB)

PEKALONGAN, REPORTASE – Sebanyak 8 tempat karaoke di Kota Santri, Pekalongan, Jawa Tengah, sejak semalem dilakukan penyegelan oleh Satpol PP dan petugas kepolisian.

Penutupan paksa dan penyegelan tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Bojong ini, bukan tidak beralasan. Tempat hiburan malam tersebut, tidak memiliki kepelengkapan perijinan sesuai dengan Perda Kabupaten Pekalongan No. 3 Tahun 2005 tentang SIUP dan Perda No. 1 tahun 2013 tentang bangunan serta Perda No. 3 tahun 2014 tentang HO.

Penyegelan ini, dilakukan Satpol PP dibantu petugas Kepolisian Sektor Bojong, dengan melakukan penempelan stiker yang bertuliskan “Tempat usaha karaoke ini di tutup, tempat usaha ini belum berijin dan masih dalam pengawan Sat. Pol PP Kab. Pekalongan”.

Sebelum dilakukan penutupan paksa dan penyegelan, petugas gabungan, mengeluarkan para pengunjunjung kafe dan para wanita pemandu lagu (PL).

Kasat Pol PP Kabupaten Pekalongan, Alif Nurfianto, Jumat (25/11), menjelaskan, sedianya terdapat 10 kafe tempat karaoke yang akan disegel. Namun sejak semalem baru 8 kafe.

“Dua kafe sudah tutup lebih dahulu sebelum petugas datang. Dan dilokasi juga tidak ada pemilik kafenya,” Jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Bojong, AKP I Wayan Suandi melalui Kanit Reskrim Ipda Turkhan, menjelaskan, dengan penyegelan ini, diharapkan para pemilik kafe dan tempat karaoke untuk mentaati.

“Bila sudah di segel tetap buka, maka Polri dapat melakukan langkah hukum. Ini ditujukan untuk memberikan efek jera bagi para pemilik cafe,” Katanya.

Diharapkan, para pemilik kafe dan tempat karaoke untuk  melengkapi persyaratan perijinan, agar tidak melanggar Perda yang ada.

Ditambahkan Kasubag Humas Polres Pekalongan, AKP Aries Tri Hartanto, dengan penutupan beberapa kafe dan tempat karaoke ini, petugas kepolisian akan terus melakukan pemantauan, agar tercipta kamtibmas di lingkungan setempat. (RB)

 

 

‎ Delap

Komentar

Baca Lainnya

Diduga Beda Pilihan Politik di Pilkada, Seorang Guru SDN Dimutasi ke Daerah Terpencil di Situbondo

5 Desember 2024 - 19:45 WIB

BNN Tidak akan Tolerir Oknum Penegak Hukum yang Terlibat Peredaran Narkoba, Semua Harus Ditindak Tegas

5 Desember 2024 - 19:38 WIB

KPK Lelang Barang Rampasan Kasus Korupsi

5 Desember 2024 - 17:23 WIB

Polri Tangkap Ribuan Pelaku Narkoba dan Amankan Barang Bukti Senilai Rp2,88 Triliun Selama Satu Bulan

5 Desember 2024 - 17:07 WIB

Tim Paslon Rio-Ulfi, Minta Warga Menghormati dan Menerima Hasil Rekapitulasi Pilkada Situbondo

5 Desember 2024 - 10:56 WIB

Hasil Rekapitulasi Pilkada Situbondo 2024, Paslon Rio-Ulfi Ungguli Petahana 51,75 Persen

4 Desember 2024 - 22:20 WIB

Trending di Daerah