PEKALONGAN, REPORTASE – Sebanyak 8 tempat karaoke di Kota Santri, Pekalongan, Jawa Tengah, sejak semalem dilakukan penyegelan oleh Satpol PP dan petugas kepolisian.
Penutupan paksa dan penyegelan tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Bojong ini, bukan tidak beralasan. Tempat hiburan malam tersebut, tidak memiliki kepelengkapan perijinan sesuai dengan Perda Kabupaten Pekalongan No. 3 Tahun 2005 tentang SIUP dan Perda No. 1 tahun 2013 tentang bangunan serta Perda No. 3 tahun 2014 tentang HO.
Penyegelan ini, dilakukan Satpol PP dibantu petugas Kepolisian Sektor Bojong, dengan melakukan penempelan stiker yang bertuliskan “Tempat usaha karaoke ini di tutup, tempat usaha ini belum berijin dan masih dalam pengawan Sat. Pol PP Kab. Pekalongan”.
Sebelum dilakukan penutupan paksa dan penyegelan, petugas gabungan, mengeluarkan para pengunjunjung kafe dan para wanita pemandu lagu (PL).
Kasat Pol PP Kabupaten Pekalongan, Alif Nurfianto, Jumat (25/11), menjelaskan, sedianya terdapat 10 kafe tempat karaoke yang akan disegel. Namun sejak semalem baru 8 kafe.
“Dua kafe sudah tutup lebih dahulu sebelum petugas datang. Dan dilokasi juga tidak ada pemilik kafenya,” Jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Bojong, AKP I Wayan Suandi melalui Kanit Reskrim Ipda Turkhan, menjelaskan, dengan penyegelan ini, diharapkan para pemilik kafe dan tempat karaoke untuk mentaati.
“Bila sudah di segel tetap buka, maka Polri dapat melakukan langkah hukum. Ini ditujukan untuk memberikan efek jera bagi para pemilik cafe,” Katanya.
Diharapkan, para pemilik kafe dan tempat karaoke untuk melengkapi persyaratan perijinan, agar tidak melanggar Perda yang ada.
Ditambahkan Kasubag Humas Polres Pekalongan, AKP Aries Tri Hartanto, dengan penutupan beberapa kafe dan tempat karaoke ini, petugas kepolisian akan terus melakukan pemantauan, agar tercipta kamtibmas di lingkungan setempat. (RB)
‎ Delap