SURABAYA, REPORTASE – Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis hukuman 3,5 tahun penjara terhadap dua pengacara yang ikut bergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Timur.
Sutarjo, SH dan Sudarmono, SH, kedua terdakwa dijatuhi hukuman dan dianggap bersalah oleh hakim, karena terbukti secara sah bersalah melakukan pemalsuan surat dan pengaduan palsu.
“Dengan ini memutuskan sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUH Pidana. Terdakwa bersalah harus dihukum 3,5 tahun penjara dengan perintah segera ditahan,” terang hakim yang memimpin persidangan Jihad Arkanuddin, Kamis (3/11).
Selama persidangan kedua terdakwa tidak pernah menjalani hukuman di dalam tahanan. Meski begitu, putusan vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan  Jaksa Penuntut Umum yang menuntut  kedua terdakwa dihukum 5 tahun penjara.
Atas putusan tersebut kedua terdakwa langsung melakukan banding.
“Karena terdakwa mengajukan banding, maka pelaksanaan putusan menunggu putusan hukum tetap atau incraht,” ucap Jihad.
Perkara ini bermula dari surat pengaduan ke MPD Gresik atas Akte No 3 Notaris Mashudi, SH MKn tanggal 18 Mei 2009 oleh kedua terdakwa  Sutarjo dan Sudarmono SH.
Terdakwa mendapat kuasa dari Khoyana untuk membuat dan mengirim surat pengaduan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Notaris dalam pembuatan akte. Dugaan pelanggaran etik itu adalah pada waktu pembuatan Akte tidak dibacakan para pihak tidak menghadap dan tidak ada bukti pembayaran lunas oleh pembeli.
Notaris tidak terima atas pengaduan tersebut dan lalu melaporkan Terdakwa di Polda Jatim hingga berlanjut dipersidangan ini.(IMA)