Blitar, reportasenews.com-Tiga orang pelajar SD dan SMP di Kabupaten Blitar, ditangkap polisi karena menjadi anggota komplotan atau sindikat, spesialis pembobol konter HP, yang beraksi antar kota.
Satu pelaku masih duduk di SD yakni, SWD (15), sementara DSW (15), dan RB (16) statusnya pelajar SMP.
Ketiga pelajar belia ini, beraksi bersama otak komplotan, FTR (19) yang telah melakukan sedikitnya tiga aksi pembobolan konter HP di wilayah Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung.
Modal komplotan ini menggunakan obeng, untuk mencongkel pintu konter yang menjadi sasaran mereka. Keempat pelaku ini, ditangkap petugas Satreskrim Polres Blitar, saat gagal mencuri di wilayah Tulungagung.
Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya meski masih belia mereka cukup lihai dalam membagi peran masing masing setiap menjalankan aksinya. Terbukti, komplotan ini setidaknya telah melakukan aksi di tiga lokasi berbeda dan terakhir berhasil menggasak konter milik Sigit Prasetyo, warga Kalipang, Kecamatan Sutojayan Blitar, akhir januari lalu.
“Mereka ada yang berperan sebagai pengamat situasi, kemudian lainya mencongkel serta mengambil HP di dalam konter,”terang Slamet di dalam jumpa pers, di halaman Mapolres Blitar, Senin (06/02).
Hasil pemeriksaan, dalam aksi terakhirnya, komplotan ini menggondol puluhan HP baru dan bekas senilai Rp 30 juta dari konter milik Sigit Prasetyo. Polisi berhasil menyita sebagian HP yang masih belum terjual, serta sejumlah uang, dan obeng sebagai barang bukti.
Di depan petugas, tersangka SWD yang masih duduk di bangku kelas 6 SD mengaku, mengenal komplotan ini saat bermain di Pantai Serang.
Kemudian mereka merencanakan aksi untuk membobol konter HP yang menjadi sasaran. SWD sempat mendapat dua HP, yang satu dijual seharga Rp 700 ribu sementara satunya rusak.
“Uang hasil penjualan saya gunakan untuk seneng seneng, buat nraktir teman teman makan,” ucap SWD, saat diinterogasi penyidik Unit PPA Polres Blitar.
Kini keempat tersangka pembobol konter HP ini, diamankan di sel Mapolres Blitar dan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Sementara ketiga pelajar ini, juga terancam dikeluarkan dari sekolah akibat perbuatan mereka.(YN)