Situbondo, reportasenews.com -Selama tiga bulan, Polres Situbondo berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika dan obat-obatan terlarang ditangani Polres Situbondo. Polisi juga berhasil mengamankan 16 tersangka. Dua tersangka di antaranya berjenis kelamin perempuan. Kedua wanita diamankan diduga menjadi pengedar obat-obatan terlarang jenis pil trek.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany Setiyono kepada sejumlah wartawan di Mapolres Situbondo, dari sebanyak 16 kasus yang berhasil diungkap itu, rinciannya jenis narkotika atau sabu-sabu sebanyak tujuh kasus dengan tujuh tersangka dan obat-obatan terlarang daftar G sebanyak sembilan kasus dengan sembilan tersangka.
”Sedangkan dua wanita paruh baya yang ditangkap itu sebetulnya berprofesi sebagai penjual nasi, namun keduanya nekat nyambi sebagai pengedar pil trek, dengan dalih, untuk menambah penghasilan,” kata AKBP Sigit Dany Setiyono, Rabu (12/4).
Dari 16 kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti cukup banyak. Antara lain, narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,88 gram, sedangkan obat-obatan terlarang jenis pil trek polisi berhasil mengamankan sebanyak 9.315 butir, dan uang tunai diduga hasil traksaksi narkoba mencapai Rp. 9 juta lebih.
“Untuk pengungkapan narkotika jenis sabu, paling banyak terjadi di Terminal Situbondo dengan tersangka AR. Barang buktinya sabu sebanyak 0,94 gram. Untuk obat-obatan terlarang paling banyak TKP Pesisir Besuki dengan tiga orang tersangka, masing-masing DB, JN, dan AK, dengan barang bukti 75 ribu butir pil trek,” papar Sigit.
Bukan hanya narkotika saja. Polres Situbondo juga getol memberantas peredaran minuman keras (miras). Hasilnya, dalam tiga bulan terakhir terdapat 344 botol miras jenis arak yang berhasil disita. Dari angka tersebut, polisi mengamankan sebanyak 41 orang tersangka. Menurut Sigit, semua tersangka penjual miras itu sudah diserahkan ke pengadilan untuk mendapatkan sanksi hukuman.
“Ini berkat gerakan berantas narkoba dan miras yang kita lakukan bersama-sama dengan seluruh elemen masyarakat. Khususnya tokoh agama, tokoh masyarakat, forkopimda, serta pihak-pihak terkait lainnya. Ke depan tentu kita akan terus melakukan berbagai upaya untuk memberantas peredaran narkoba dan miras di Situbondo,” tandas perwira dengan pangkat 2 melati di pundak itu.
Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany Setiyono menambahkan, banyaknya hasil sitaan miras ini, tentu juga akan menjadi dorongan bagi DPRD Situbondo untuk segera merampungkan pembahasan Raperda tentang Larangan Miras di Situbondo.
”Khusus untuk sebanyak 41 tersangka miras, kami tidak akan menjerat mereka dengan tpiring, karena mereka sudah berulangkali tertangkap menjual miras. Oleh kerana itu, kami akan menjerat mereka dengan pasal yang lain,” pungkasnya.(fat)