Menu

Mode Gelap

Hukum · 27 Nov 2017 19:34 WIB ·

Tiga Komplotan Pencuri Spesialis Pecah Kaca Diringkus Polisi


					Kapolres Jayapura Kota AKBP Tober Sirait saat merilis pelaku pencurian kekerasan di Mapolresta Jayapura. ( foto : riy ) Perbesar

Kapolres Jayapura Kota AKBP Tober Sirait saat merilis pelaku pencurian kekerasan di Mapolresta Jayapura. ( foto : riy )

Jayapura, reporteenews.com – Satuan Reskrim Polres Jayapura Kota, berhasil meringkus tiga komplotan spesialis pencurian dengan modus pecah kaca, yang dalam dua bulan terakhir kerap meresahkan masyarakat di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Mimika Provinsi Papua.

Dari tiga komplotan tersebut ada dua komplotan berasal dari Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, yakni RT (43), DS (53) dan seorang wanita berinisial DB (43), komplotan kedua ANM. Sedangkan komplotan ketiga berasal dari Ternate, Provinsi Maluku Utara, yakni BB (39), MF (29) dan AI (35).

Dari bulan Oktober, tercatat kurang lebih hampir 10 kasus pencurian motif memecahkan kaca terjadi di wilayah Kota Jayapura dan tiga kasus di Kabupaten Jayapura, dengan total kerugian hampir mencapai Rp 1 miliyar.

Kapolres Jayapura Kota, AKBP Marison Tober Sirait, mengungkapkan, komplotan yang berasal dari Makassar itu berhasil di tangkap di Makassar pada pertengahan November. Tiga pelaku diantaranya yakni RT, DS dan ANM terpaksa dihadiahi timah panas lantaran melawan saat akan ditangkap petugas. Sementara seorang wanita berinisial DB yang berperan memfasilitasi akomodasi kepada tiga tersangka itu diamankan.

“Jadi ada komplotan berbeda dari Makassar yang melakukan kriminalitas di kota ini. Saat ini baru empat orang dari komplotan itu yang kami amankan. Sisanya dua orang lagi masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Sedangkan terhadap tiga orang komplotan dari Ternate, yakni BB, MF dan AI, lanjut Tober, ditangkap oleh anggota Polres Jayapura tiga hari lalu di Kota jayapura.

“Untuk kelompok Ternate, walau jajaran sebelah yang mengungkap, ketiganya akan dilimpahkan kepada kami. Pasalnya, ketiganya melakukan kejahatan di wilayah kami. Namun, apakah mereka ada kaitannya dengan kasus pencurian di wilayah Kabupaten Jayapura, kami terus berkoordinasi dengan anggota disana,” pungkasnya.

Mantan Kapolres Keerom ini menambahkan, dari tangan para pelaku, barang bukti yang diamankan ada dua unit handphone, buku tabungan, satu unit motor dan sejumlah pakaian.

“Uang tunai hasil kejahatan diduga kuat telah dipakai para pelaku. Kami juga sementara berkoordinasi dengan pihak bank untuk memblokir buku tabungan milik mereka, apakah masih ada yang tersisa atau tidak,” tegasnya.

Pria asal batak itu menceritakan, kasus pencurian dengan modus pecah kaca ini, memang dilakukan oleh pelaku kriminalitas yang berasal dari luar Papua. Mereka biasanya memiliki peran masing-masing, yakni ada orang memantau calon korban yang sedang melakukan transaksi di Bank dalam jumlah yang besar. Sedangkan dua pelaku lainnya berperan sebagai eksekutor.

“’Jadi para pelaku ini sudah memantau korbannya dari Bank, setelah itu mereka buntuti. Ketika korban memarkirkan mobilnya dan meninggalkan uang bersama harta bendanya, lalu mereka beraksi,” jelasnya.

Tober memastikan seluruh pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 363 KUHP dan 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan, yakni ancaman 12 Tahun kurungan penjara. ( riy )

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

Trending di Nasional