Menu

Mode Gelap

Hukum · 25 Nov 2017 22:31 WIB ·

Tiga Koruptor Dana Desa Pegubin akhirnya Diserahkan ke Kejaksaan


					Kapolres Pegubin, AKBP Juliarman Pasaribu (foto:ist)
Perbesar

Kapolres Pegubin, AKBP Juliarman Pasaribu (foto:ist)

Jayapura, reportasenews.com – Berkas penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Pegunungan Bintang yang menyeret tiga orang ASN di Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan (BPMPK). Kini mereka sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jayawijaya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (23/11).

Berkas tindak pidana penyalahgunaan dana desa dijadikan dua berkas dengan tersangka berjumlah tiga orang. Adapun tahap dua dilakukan berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Jayawijaya Nomor : B – 730/T.1.16/Fd.1/11/2017. Dan Nomor : B – 731/T.1.16/Fd.1/11/2017, yakni P21 atau berkas dinyatakan lengkap.

“Kemarin (red,) ketiga tersangka sudah kami serahkan tahap dua ke kejaksaan, karena berkasnya sudah lengkap (P21). Berkas P21nya beberapa waktu lalu memang sudah kami tersima,” ungkap Kapolres Pegunungan Bintang, AKBP Juliarman E.P Pasaribu, Jumat siang.

Ketiga tersangka itu, menurut Pasaribu, adalah ASN di Dinas BPMPK Pemda Pegunungan Bintang yaitu, AE, DH dan KK. “Salah satu dari ketiganya adalah mantan Kepala Dinas BPMPK yakni DH,” jelasnya.

Disampaikannya, tersangka melakukan tindak pidana dana desa yang merugikan uang negara senilai Rp 4.155.000.000 anggaran Dana Desa Tahun 2016, dengan motif memotong anggaran dana desa senilai Rp 15.000.000 dari 277 desa yang ada di daerah itu.

“Jadi ketiga tersangka melakukan pemotongan anggaran senilai Rp 15.000.000, dari 277 desa. Alasan mereka, uang itu akan di bayarkan untuk pembayaran pajak. Tentu hal ini tak dibenarkan, apalagi, akhirnya uang itu diketahui digunakan oleh mereka untuk kebutuhan pribadi,” tuturnya.

Adapun pasal yang disanksikan kepada ketiga tersangka yaitu, pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 dan pasal 8 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UUU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

“Kini ketiga tersangka sudah menjadi kewenangan kejaksaan. Namun, sepanjang kasus ini bergulir hingga ke pengadilan, tentunya akan kami pantau. Apalagi, penanganan dugaan kasus korupsi dana desa di Papua baru pertama kali terungkap. Tentu, kita tak boleh kalah dari koruptor,” tegasnya. ( riy )

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

Trending di Nasional