DEPOK, REPORTASE – Menindaklanjuti laporan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, Polisi berhasil mengamankan tiga pemuda disebuah apartemen dikawasan Margonda, Depok Jawa Barat.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Rafi (18), Azam (21) dan Hasan(24). Mereka ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Depok Jawa Barat, setelah dilaporkan telah melakukan pemerkosaan terhadap (S-N), siswa kelas salah satu Sekolah Menengah Kejuruan swasta di wilayah Depok.
Menurut Kasat Reskrim Kompol Teguh Nugroho, korban diperkosa secara bergiliran oleh ketiga pelaku, sambil merekam dengan sebuah telepon genggam sebagai bentuk ancaman agar korban tidak melaporkannya kepada siapa pun.
“awalnya ada laporan penculikan pas kita selidiki ternya menjadi korban pemerkosaan bersama pihak keluarga kita berhasil mengamankan tiga pelaku, kejadian ini berawal korban berkenalan dengan salah satu tersangka yakni (R-F) melalui media sosialâ€, ujar Kasat Reskrim Kompol Teguh Nugroho.
Guna penyelidikan lebih lanjut, Polisi mengamankan beberapa barang bukti, seperti seprei, kain yang digunakan untuk membekap korban, dan satu buah telepon genggam. Atas perbuatannya ketiganya dijerat pasal 82Â undang-undang perlindungan anak dengan ancaman lima belas tahun penjara. (LTF)