Jakarta, reportasenews.com- Tiga tersangka pengemplang pajak, Deviana Sando, M Sobirun dan Sudarman Murianto ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah diserahkan oleh penyidik Kantor Wilayah Pajak Jakarta Utara, Kamis (2/2).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Masyhudi mengungkapkan, Kanwil Jakarta Utara telah menyerahkan tiga tersangka kasus pajak beserta barang buktinya.
“Tiga tersangka itu kita tahan di Rutan Salemba,” ujar Masyhudi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (2/2).
Dia mengatakan, akan membuat surat dakwaan dan menyerahkan tiga tersangka itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 39 A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang undang Nomor 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 64 KUHP.
“Kerugian negaranya Rp 103,8 miliar,” ujar Masyhudi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Pajak Jakarta Utara, Pontas Pane mengatakan, tiga tersangka itu melalui CV PMM, PT BLML dan PT JSMP dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
“Dengan modus menerbitkan faktur pajak tidak diikuti dengan penyerahan barang dan pembayaran atas barang tersebut, sehingga faktur pajak tersebut dikreditkan oleh lawan transaksi tanpa melalui pembayaran ke kas negara yang menjadi hak negara.”
GedungDia menjelaskan, mereka dipidanakan karena tidak bersedia membayar pajak. Meskipun ada program amnesti pajak.(hed)