Menu

Mode Gelap

Daerah · 14 Agu 2024 17:53 WIB ·

Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Milyar


					Tiga tersangka, saat dimita keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo. Perbesar

Tiga tersangka, saat dimita keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.

Situbondo, reportasenews.com – Berkas tiga tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite sebanyak 1.200 liter, dinyatakan P21 alias sempurna, sehingga penyidik Satreskrim Polres Situbondo, akan melakukan pelimpahan tahap dua ke JPU di Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.

Tiga tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berkasnya dinyatakan P21, yakni MT (52) asal Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, SF (46) warga Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota, Situbondo, dan tersangka HG (45) warga Kecamatan Prajekan, Bondowoso.

Diperoleh keterangan, tiga tersangka tersebut ditangkap oleh tim opsnal Polres Situbondo di tempat berbeda, saat hendak membawa puluhan jerigen berisi BBM bersubsidi jenis pertalite, yang hendak dikirim ke sejumlah pengecer, usai mengisi BBM bersubsidi disejumlah SPBU di Kota Situbondo.

Selain menangkap tiga tersangka, petugas juga mengamankan dua mobil yang digunakan untuk mengangkut ratusan jerigen, berisi 1.200 liter BBM bersubsidi jenis pertalite, yakni mobil suzuki carri warna hitam nopol B 8056 MA dan mobil suzuki carri warna biru nopol L 1248 YE.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon mengatakan, karena berkas tiga tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi sudah dinyatakan P21, sehingga pihaknya segera melakukan pelimpahan tahap.dua.

“Karena berkasnya sudah P21 dan untuk tersangka berikut barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo”ujar AKP Momon.

Menurut, dalam penyidikan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite, ketiga tersangka dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling sebesar Rp60 miliar,”pungkasnya. (fat)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Gunung Lewotobi Laki-laki Senin Malam Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 1.200 Meter

10 September 2024 - 10:04 WIB

Bikin Geger, Jelang Petang Ada Mayat Tergantung di Magetan

10 September 2024 - 10:00 WIB

Aksi Demo Imsak Diwarnai Aksi Anarkis, Seorang Wartawan Jadi Korban Pelemparan Batu

9 September 2024 - 21:29 WIB

Bongkar Sindikat Penimbun BBM, Polres Situbondo Amankan 10 Ton Bio Solar Bersubsidi

9 September 2024 - 21:24 WIB

Ketua MUI Pusat: Bantuan Pangan 1.000 Ton Ubi JalarBukti Indonesia Tak Pernah Lelah Membantu Palestina

9 September 2024 - 21:19 WIB

Ribuan Massa Imsak, Kembali Aksi Demo Desak Bupati Karna Ditangkap

9 September 2024 - 18:52 WIB

Trending di Daerah