Menu

Mode Gelap

Hukum · 12 Okt 2017 16:52 WIB ·

Tiga WNA Ditangkap Saat Akan Edarkan 5 Kg Ganja di Jayapura


					Barang Bukti ganja 5 kilogram saat dirilis oleh Polres Jayapura. (foto : riy) Perbesar

Barang Bukti ganja 5 kilogram saat dirilis oleh Polres Jayapura. (foto : riy)

Jayapura, reportasenews.com – Aparat Kepolisian Resort Jayapura berhasil mengamankan 5 Kilogram narkoba jenis ganja dalam razia yang di gelar di batas Kota Jayapura Kamis, (12/10).Selain 5 kilogram ganja siap edar, aparat juga berhasil mengamankan 6 tersangka pemilik ganja tersebut.

Dalam razia yang digelar oleh Tim Elang Polres Jayapura di perbatasan Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura di Wamena Abepura, aparat mencurigai sebuah mobil plat hitam yang kemudian menggeladahnya berhasil mendapati barang bukti 5 Kg narkotika jenis ganja yang diisi dalam 30 paket plastik kecil.

Polisi kemudian mengamankan 6 pelaku masing-masing berinisial TS (32), B (18), BM (24), YM (41), JF (24) dan JY (40). Dimana dari ke enam tersangka itu,ketiganya merupakan warga negara Papua New Guinea (PNG). Keenam tersangka  dijerat dengan pasal 111 ayat (2) subsider pasal 127 ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahamad Mustofa Kamal saat di konfirmasi mengatakan bahwa aparat terus melakukan pencegahan dan penindakan kepada setiap orang tanpa memandang bulu jika ada oknum yang memasukkan narkoba di wilayah Papua. “kami bekerja sama dengan BNN untuk terus menggalakkan peredaran narkoba terutama di wilayah perbatasan negara Papua Nugini”. tegasnya. (riy)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

Trending di Nasional