Oleh: Kombes Pol Dr Chrysnanda DL
JAKARTA, REPORTASE – Tilang merupakan penegakan hukum yang begitu dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Isu-isu tilang merefleksikan suatu peradaban dan cermin budaya penegakkan atau kepatuhan terhadap hukum.
Bagi petugas polisi, kejaksaan, pengadilan maupun masyarakat memiliki satu pandangan yang sama bahwa penegakkan hukum dengan tilang adalah dlalam rangka mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran, lalu lintas (kamseltibcarlantas), upaya membangun budaya tertib berlalu lintas.
Sehinhga antara polisi, jaksa, hakim maupun masyarakat sama-sama menyadari bahwa penegakan hukum dengan tilang adalah untuk :
- Mencegah agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas (ini suatu bentuk upaya penyelamatan)
- Mencegah agar tidak terjadi kemacetan (ini sebagai solusi atau probrem solving untuk keteraturan sosial atau kamseltibcarlantas)
- Membangun budaya tertib berlalu lintas (mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara)
- Agar ada kepastian (ada sandaran hukum atau landasan membangun negara hukum atau peradaban)
- Sebagai edukasi atau pembelajaran akan kepekaan, kepedulian serta tanggungjawab akan keselamatan bagi dirinya atau orang lain.
Penindakkan hukum dengan tilang akan berfungsi untuk memprediksi, antisipasi dan solusi.
Sistem tilang dibangun dengan 3 model :
- Cara-cara manual
- Tilang on line (cara penindakan oleh petugas dengan cara-cara penindakan terhubung dengan produk-produk regident (membaca dengan barcode atau data-data yang tersimpan secara elektronik yang ada pada sim, stnk, dan dihubungkan dengan demeryt point system (sistem point pelanggaran yang dikaitkan dengan sistem perpanjangan sim)
- Tilang elektronik (penindakan pelanggaran lalu lintas dengan elektronik, di dalam sistem ini yang dikenakan tanggungjawab atas pelanggaran bukan lagi kepada pengemudinya melainkan kepada pemilik kendaraan atau kepada perusahaan : berbasis pada data yang ada pada STNK atau TNKB dari kendaraan tersebut).
Disinilah azas vicarious liability diterapkan, (pengalihan beban atau tanggung jawab denda atau pemidanaan). Ini akan berdampak pula untuk membangun rasa tanggung jawab bagi para pemilik kendaraan.
Dengan sistem-sisten tilang tersebut akan memerlukan sistem-sistem :
- Piranti-piranti lunak atau payung hukumnya, pedoman-pedoman atau standar-stabdarnya.
- Trainer dan training untuk menyiapkan SDM yang mengawakinya baik yang ada di back officie maupun untuk implementasi di lapangan
- Menyiapkan infrastruktur dengan sistem-sisten pendukungnya (back office, aplikasi dan net work)
- Program-program yang berkaitan dengan upaya-upaya menata keteraturan sosial di jalan raya (mewujudkan kamseltibcarlantas : ERP, ETC, E Parking, Samsat Online atau E Banking, ELE)
- Sistem-sistem untuk peradilan yang online dengan kejaksaan dan pengadilan
- Sistem-sistem pembayaran denda yang on line atau e banking
- Insentif bagi petugas penindak dan petugas administrasi tilang sebagai bagian dari apresiasi dengan memberikan insentif tilang
- Material tilang manual yang juga berkaitan dengan demeryt point system
- Monitoring dan analisa data pelanggaran lalu lintas sebagai landasan kajian untuk pencegahan, perbaikan sistem dan perilaku, peningkatan kualitas pelayanan maupun pembangunan. (Redaksi)