Site icon Reportase News

Tim Gabungan BKSDA Kalbar temukan Aktivitas Ilegal Logging di Cagar Alam Muara Kendawangan

Tim gabungan menemukan alat transportasi berupa traktor yang digunakan perambah hutan dan barang bukti lain berupa senapan dan camp di lokasi Cagar Alam Muara Kendawangan. ( foto istimewa)

Ketapang, Kalbar,reportasenews.com – Tim Gabungan BKSDA Kalbar bersama TNI dan relawan SKS mengamankan sejumlah bukti aktivitas perambahan kawasan hutan Cagar Alam Muara Kendawangan

“Kegiatan ini dalam rangka monitoring kegiatan ilegal seperti perambahan hutan dan kebakaran hutan. Dan saat patroli ke dalam kawasan, kami menemukan ada sebuah camp kayu yang dibangun pelaku penebangan liar, dan ditemukan barang bukti lain berupa senapan angin, dan gergaji mesin, serta alat angkut berupa sebuah traktor yang telah dimodifikasi,” kata PLT Kasi  SKW 1 Ketapang, Bharata Sibarani, dalam video singkatnya yang diunggah di akun Facebook pribadinya, Rabu (20/4/2022).

Bharata berharap kegiatan ini bisa kontinyu untuk menjaga kawasan Cagar Alam Muara Kendawangan ini tetap lestari dan tidak dirusak oleh oknum-oknum untuk merambahnya demi kelangsungan ekosistem hutan.

Untuk alat transportasi yang digunakan perambah ini berupa sebuah traktor yang dimodifikasi sehingga bisa memungkin pelaku perambahan hutan membawa kayu-kayu hasil tebangan liar dengan mudah dan lebih banyak karena, alat transportasi ini bisa menembus hutan belantara di segala medan.

Alat transportasi berupa traktor ini pun diamankan sebagai barang bukti bersama barang bukti lainnya yang ditemukan di lokasi. Saat ini petugas gabungan  masih melakukan monitoring di Desa Pembedilan, Kecamatan Kendawangan, untuk mencari para pelaku perambahan hutan yang lainnya.

Kawasan hutan Muara Kendawangan diusulkan menjadi Cagar Alam pada tanggal 15 Juni 1981 yaitu berdasarkan usulan Direktorat Jenderal Kehutanan Nomor 2240/DJ/I/1981 dengan luas 150.000 hektar, dan selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 1982 dikukuhkan menjadi Cagar Alam melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 575/Kpts/Um/10/1982 dengan luas 175.000 hektar.

Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri kehutanan Nomor 174/Kpts-II/1993 tanggal 4 Nopember 1993, dilakukan kembali penataan batas kawasan dengan luas 149.079 hektar.

Beragam flora dan fauna masih bisa ditemukan di dalam kawasan ini. Salahsatunya yang paling endemik mudah ditemukan adalah tanaman kantong Semar (Nephentes).

Dalam situs http://ksdae.menlhk.go.id

menyebutkan, di Kalimantan setidaknya telah ditemukan empat varietas yang berbeda satu sama lainnya, dan di antaranya ada didalam kawasan Gambut Cagar Alam Muara Kendawangan.

Didalam Kawasan Cagar Alam Muara Kendawangan untuk jenis Nepenthes rafflesiana sendiri tersebar hampir diseluruh rawan gambut yang ada di dalam kawasan CA. Muara Kendawangan.

Intinya, dimana ada areal rawa gambut di kawasan Cagar Alam Muara Kendawangan sudah pasti kita akan menemukan species Nepenthes rafflesiana, sehingga areal rawan gambut didalam Kawasan Cagar Alam Muara Kendawangan yang berada di Kabupaten Ketapang menjadi rumah dari Species Nepenthes rafflesiana.(das)

Exit mobile version