Ketapang, reportasenews.com – Satu individu orangutan jantan dewasa yang diperkirakan berusia 20 tahun kesasar di kebun milik warga di Desa Tempurukan, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa (29/9).
Orangutan jantan dewasa yang diberi nama Jhon ini, dilaporkan sedang mencari makan di kebun milik warga. Diduga orang utan yang berasal dari Hutan Sentap Kancang yang berbatasan langsung dengan desa ini.
Orang utan ini masuk ke kebun warga karena sebagian habitatnya sudah hancur akibat kebakaran 2019 silam.
Berdasarkan hasil verifikasi dan pemantauan udara, jarak antara kebun warga dengan blok Hutan Sentap Kancang lebih 4 kilometer. Ini artinya orang utan tidak bisa digiring kembali masuk ke dalam hutan karena jarak yang terlalu jauh.
Menimbang kondisi ini dan mengingat potensi konflik manusia dengan orangutan yang mungkin dapat terjadi, tim IAR Indonesia dan BKSDA Kalbar memutuskan untuk mentranslokasi orangutan yang diperkirakan seberat 50 kg ini ke lokasi yang lebih baik.
Koordinator Medis IAR Indonesia, drh. Andini Nurillah menyebut orang utan ini sudah terlihat dan dilaporkan ke pihaknya sejak 2018 lalu. Namun karena terus berpindah-pindah, sehingga orang utan ini belum berhasil ditemukan. Barulah orang utan ini dilaporkan masuk ke kebun warga untuk mencari makan.
“Orang utan ini diperkirakan berusia sekitar 15 – 20 tahun berkelamin jantan, dan telah terpantau sejak 2018 lalu,” ujarnya.
Wilayah Sungai Benibis yang masih masuk ke dalam kawasan Hutan Sentap Kancang dipilih menjadi rumah baru bagi Jhon. Selain karena masih dalam lanskap yang sama, wilayah yang berupa hutan rawa gambut ini cukup jauh dari perkebunan dan perkampungan warga sehingga potensi konflik dapat diminimalisir.
Hasil survey di hutan gambut ini juga menunjukan adanya jumlah yang jenis pakan yang cukup berlimpah bagi orangutan.
Translokasi orangutan yang diperkirakanberusia sekitar 15-20 tahun ini berjalan lancar. Setelah melewati serangkaian pemeriksaan medis, dokter hewan IAR Indonesia yang memeriksa Jhon ini menyatakan orang utan ini dalam kondisi baik, tidak ditemukan adanya kelainan atau bekas luka atau luka terbuka di badannya.
“Karena kondisi orangutan ini sehat dan tidak memerlukan perawatan lebih lanjut, maka kami langsung mentranslokasikan orangutan ini ke Hutan Sentap Kancang,” kata Kepala Program IAR Indonesia, Argitoe Ranting.
Meskipun kegiatan ini sukses, memindahkan orangutan ke hutan yang lebih baik untuk kehidupannya, tranlokasi semacam hanyalah solusi sementara. Translokasi ini tidak bisa mengurai akar permasalahan sebenarnya.
Permasalahan sebenarnya terletak pada alih fungsi dan kerusakan hutan. Selamaalih fungsi dan kerusakan hutan terus terjadi, konflik manusia-orangutan akan terus terjadi.
Ancaman terhadap kelangsunganhidup orangutan bertambah sejak kebakaran besar melanda sebagian besar wilayahdi Ketapang. Hutan yang terbakar menyebabkan banyak orangutan kehilangan tempat tinggal dan dan sumber penghidupannya.
Orangutan-orangutan ini pergimeninggalkan rumahnya yang terbakar dan masuk ke kebun warga untuk mencarimakan, menyebabkan tingginya jumlah perjumpaan manusia dengan orangutan yang tidak jarang menimbulkan konflik yang dapat merugikan orangutan dan manusia itu sendiri.
Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Sadtata Noor Adirahmantadalam keterangan tertulis mengatakan masih seringnya terjadi konflik satwa liar dengan manusia perlu menjadi perhatian serius bagi kita.
“Upaya konservasi akansemakin efektif dengan dukungan para pemangku kepentingan. Semua elemen baikdari pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai ke masyarakat harus memilikikepedulian yang sama serta terlibat dan menyadari peran masing-masing,” kata Sadtata.
Saat ini, diperkirakan terdapat 57.350 individu Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) dihabitat seluas 181.692 km2 (PHVA, 2016), mencakup wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Sarawak – Malaysia.
Di KalimantanBarat, diperkirakan terdapat sekitar 4.520 individu untuk sub jenis Pongo pygmaeus pygmaeus. Satwa Orangutan merupakan satwa dilindungi oleh Undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri LHKNo 106 Tahun 2018.
Berdasarkan IUCN, status konservasi Orangutan Kalimantan adalah Critically Endangered (CR).
“Konflik satwa liar dengan manusia membutuhkan penyelesaiansecara komprehensif. Oleh karena itu, saya mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama melindungi dan melestarikan spesies, khususnya Orang utan Kalimantan,” pungkasnya. (das)
