.
Binjai, reportasenews.com – Tim Penelitian STIK Lemdiklat Polri dalam rangka kegiatan penelitian Rekontruksi Pembaruan Hukum Pidana Formil Bidang Penyelidikan pada Rancangan KUHAP mengunjungi tiga Polres, Polda Sumatera Utara, yakni, Polres Binjai, Polres Langkat dan Polres Tanah Karo di aula catur sakti Polres Binjai, jalan Sultan Hasanuddin No.1 Binjai, Sumatera Utara, Rabu, (29/5/2024) pukul 10.00 wib,
Adapun Tim Penelitian STIK Lemdiklat Polri, Waket Bid PPTIK STIK Brigjen Pol. Drs. Sofyan Nugroho, S.H, M.Si, M.H. Kabgjian Polmas Bid PPTIK Kombes Pol. Dicky Sondani, S.I.K, M.H, Kabgjian Kumham Bid PPTIK Kombes Pol.Dr.Togar Hutapea, S.I.K, M.Si, Dosen utama STIK Kombes Pol M.Arsal Sahban S.H. S.I.K, M.H, Dosen STIK Pembina TK-I Dr.Zulkarnain Koto.S.H, M.Hum, Dosen STIK Pembina Dr.Syarifuddin, S.Sos, M.Si, Pamin Bagjiantekpol Penata TK-I Ema Yatmi, S.Pd.
Sedangkan peserta yang hadir pada saat kegiatan Penelitian STIK Lemdiklat Polri, Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen, S.I.K, Waka Polres Kompol RD. Firman D, S.H, M.H, Kabag Ops Kompol Polin Benhod Damanik, SH, Kabagren Kompol Misrianto, S.Sos, M.H, juga para Kasat, Kapolsek dan personil polres Binjai serta masyarakat berprofesi Advokat di Mapolres.
Pada kegiatan penelitian STIK Lemdiklat polri tersebut Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen, S.I.K. mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Ketua Tim Penelitian STIK Lemdiklat Polri beserta rombongan atas kunjungannya ke Mapolres Binjai dalam rangka melaksanakan kegiatan penelitian pada Polres Binjai, Polres Langkat dan Polres Tanah Karo dengan materi, “Proyeksi Hukum Pidana Formil Indonesia juga Proyeksi Kontruksi Pembaruan Hukum Pidana Formil Bidang Penyidikan Pada Rancangan KUHAP”
Kombes Pol. Dr. Togar Hutapea,S.I.K., M.Si
memberikan apresiasi kepada Polres Binjai, Polres Langkat dan Polres Tanah Karo atas kesiapannya dalam rangka melaksanakan kegiatan tersebut, terutama Polres Binjai telah berpartisipasi menjadi lokasi kegiatan. Kemudian selesai memberikan arahan dilanjutkan dengan kegiatan diskusi dan tanya jawab tentang rancangan KUHAP yang nantinya akan diberlakukan di tahun 2025.
Rangkaian kegiatan Penelitian oleh Tim STIK Lemdiklat Polri tentang Rekontruksi Pembaruan Hukum Pidana Formil Bidang Penyidikan pada Rancangan KUHAP bersama
personil Polres Binjai, Polres langkat dan Polres Tanah Karo, dengan tujuan agar kedepannya setiap anggota polri dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan dalam menangani suatu perkara atau tindak pidana semakin profesional dalam melaksanakan tugasnya. (fan)