Menu

Mode Gelap

Daerah · 26 Jun 2019 16:26 WIB ·

Tim Resmob Polres Situbondo, Amankan 2 Truk Kayu Ilegal Loging


					Polisi mengamankan para tersangka dan barang bukti dua truk kayu ilegal loging. (foto:fat) Perbesar

Polisi mengamankan para tersangka dan barang bukti dua truk kayu ilegal loging. (foto:fat)

Situbondo,reportasenews.com – Tim Resmob Polres Situbondo, Rabu  berhasil mengamankan ratusan  gelondong kayu sono keling berukuran besar, yang diduga merupakan hasil ilegal loging di kawasan hutan milik Perhutani di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo.
Selain berhasil mengamankan barang bukti ratusan gelondong kayu sono keling, tim resmob Polres Situbondo juga berhasil mengamankan barang bukti dua truk, yang digunakan untuk mengangkut kayu sono keling, baik kayu sono keling gelondongan dan kayu sono keling olahan tersebut, yakni truk bernopol P 8669 UQ, dan truk bernopol D 8037 CD.
Petugas juga berhasil  mengamankan dua orang sopir berikut dua orang penumpangnya. Bahkan, salah seorang yang berhasil diamankan itu perempuan bernama Titik Wijiastutik (33). Sedangkan tiga orang yang berhasil yang lain adalah, Timan (48),  Sayyidin (23), Agus Slamet Arifin (42). Mereka mengaku Warga  Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember.
Diperoleh keterangan, terungkapnya truk yang dikemudikan Timan dan Agus Slamet Arifin mengangkut kayu sono keling yang diduga ilegal, baik yang sudah berbentuk  olahan maupun yang masih berbentuk gelondongan itu, berdasarkan adanya laporan tentang adanya  truk bermuatan kayu sono keling dari Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Situbondo.
Mendapat laporan adanya dua truk yang mengangkut kayu sono keling, tim resmob Polres Situbondo yang dipimpin oleh Bripka Hudoyo langsung menghentikan dua truk tersebut di Jalan Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa, Situbondo. Selanjutnya, petugas langsung menanyakan tentang dokumen kayu sono keling tersebut.
Namun, karena kedua orang sopir truk asal Kecamatan  Jelbuk, Jember itu tidak dapat menunjukan dokumen tentang kepemilikan kayu sono keling yang diangkutnya, sehingga petugas langsung membawa empat orang tersebut berikut dua truk bermuatan kayu sono keling tersebut ke Mapolres Situbondo.
“Saya dan Timan hanya disuruh untuk mengantar kayu sono keling ini ke Surabaya oleh salah seorang warga Desa Kayumas berinisial MS, dengan mendapat. DP sebesar Rp1 juta,”kata pengakuan Agus Slamet Arifin kepada penyidik Satreskrim Polres Situbondo, Rabu (26/6/2019).
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Masykur mengatakan,  jika pihaknya  berhasil mengamankan ratusan gelondong kayu sono keling dan kayu sono keling olahan tersebut. Untuk pengembangan kasusnya, sejumlah barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolres Situbondo.”Selain itu, kedua orang sopir truk berikut dua orang. penumpangnya, mereka masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo,”kata AKP Masykur.
Menurutnya, diakui kedua sopir truk bermuatan kayu sono keling itu menyerahkan dokumen, namun dokumen kepemilikan kayu sono keling itu meragukan. Oleh karena itu, untuk memeriksa dokumen yang meragukan tersebut.”Kami  akan  mendatangkan pihak Perhutani untuk memeriksa tentang keaslian dokumen kayu sono keling tersebut,”pungkasnya.(fat)
Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

BNN Ungkap Peredaran 2,76 kg Heroin, 9 9,83 kg Sabu-sabu, dan 114,23 kg Ganja

4 Oktober 2024 - 14:37 WIB

Jelang Perayaan HUT Ke-79, Panglima TNI dan Kapolri Gelar Doa Bersama di Monas

3 Oktober 2024 - 20:15 WIB

Merasa Tak Adil, Puluhan Nakes RSUD Ahmad Ripin Muaro Jambi Datangi Kantor Bupati

3 Oktober 2024 - 19:12 WIB

4 Pemuda ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Anak hingga Tewas karena Mencuri

3 Oktober 2024 - 18:43 WIB

Minati Produk Batik Sawit Smart Batik, Thomas Djiwandono: Produknya Bagus dan Harus Terus Dikembangkan

3 Oktober 2024 - 18:31 WIB

Kemenkopolhukam Lakukan Sinkronisasi Program Penanggungan Teroris di Kementerian dan Lembaga

3 Oktober 2024 - 15:08 WIB

Trending di Nasional