Menu

Mode Gelap
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Dwikora Pontianak Mulai Padat

Daerah · 26 Jun 2019 16:26 WIB ·

Tim Resmob Polres Situbondo, Amankan 2 Truk Kayu Ilegal Loging


					Polisi mengamankan para tersangka dan barang bukti dua truk kayu ilegal loging. (foto:fat) Perbesar

Polisi mengamankan para tersangka dan barang bukti dua truk kayu ilegal loging. (foto:fat)

Situbondo,reportasenews.com – Tim Resmob Polres Situbondo, Rabu  berhasil mengamankan ratusan  gelondong kayu sono keling berukuran besar, yang diduga merupakan hasil ilegal loging di kawasan hutan milik Perhutani di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo.
Selain berhasil mengamankan barang bukti ratusan gelondong kayu sono keling, tim resmob Polres Situbondo juga berhasil mengamankan barang bukti dua truk, yang digunakan untuk mengangkut kayu sono keling, baik kayu sono keling gelondongan dan kayu sono keling olahan tersebut, yakni truk bernopol P 8669 UQ, dan truk bernopol D 8037 CD.
Petugas juga berhasil  mengamankan dua orang sopir berikut dua orang penumpangnya. Bahkan, salah seorang yang berhasil diamankan itu perempuan bernama Titik Wijiastutik (33). Sedangkan tiga orang yang berhasil yang lain adalah, Timan (48),  Sayyidin (23), Agus Slamet Arifin (42). Mereka mengaku Warga  Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember.
Diperoleh keterangan, terungkapnya truk yang dikemudikan Timan dan Agus Slamet Arifin mengangkut kayu sono keling yang diduga ilegal, baik yang sudah berbentuk  olahan maupun yang masih berbentuk gelondongan itu, berdasarkan adanya laporan tentang adanya  truk bermuatan kayu sono keling dari Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Situbondo.
Mendapat laporan adanya dua truk yang mengangkut kayu sono keling, tim resmob Polres Situbondo yang dipimpin oleh Bripka Hudoyo langsung menghentikan dua truk tersebut di Jalan Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa, Situbondo. Selanjutnya, petugas langsung menanyakan tentang dokumen kayu sono keling tersebut.
Namun, karena kedua orang sopir truk asal Kecamatan  Jelbuk, Jember itu tidak dapat menunjukan dokumen tentang kepemilikan kayu sono keling yang diangkutnya, sehingga petugas langsung membawa empat orang tersebut berikut dua truk bermuatan kayu sono keling tersebut ke Mapolres Situbondo.
“Saya dan Timan hanya disuruh untuk mengantar kayu sono keling ini ke Surabaya oleh salah seorang warga Desa Kayumas berinisial MS, dengan mendapat. DP sebesar Rp1 juta,”kata pengakuan Agus Slamet Arifin kepada penyidik Satreskrim Polres Situbondo, Rabu (26/6/2019).
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Masykur mengatakan,  jika pihaknya  berhasil mengamankan ratusan gelondong kayu sono keling dan kayu sono keling olahan tersebut. Untuk pengembangan kasusnya, sejumlah barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolres Situbondo.”Selain itu, kedua orang sopir truk berikut dua orang. penumpangnya, mereka masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo,”kata AKP Masykur.
Menurutnya, diakui kedua sopir truk bermuatan kayu sono keling itu menyerahkan dokumen, namun dokumen kepemilikan kayu sono keling itu meragukan. Oleh karena itu, untuk memeriksa dokumen yang meragukan tersebut.”Kami  akan  mendatangkan pihak Perhutani untuk memeriksa tentang keaslian dokumen kayu sono keling tersebut,”pungkasnya.(fat)
Komentar
Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Produk Olahan WBP Rutan Situbondo, Mendapat Sertifikat Halal

6 Desember 2023 - 21:01 WIB

BNPT RI Tingkatkan Kerja Sama Penanggulangan Terorisme Dengan Belgia

6 Desember 2023 - 20:38 WIB

KPU Kalbar Terima Kedatangan 18 Truk Kontainer Logistik Pemilu 2024

6 Desember 2023 - 20:24 WIB

Harga Cabai Terus Naik, Pemprov Kalbar Galakkan Gerakan Tanam Cabai

6 Desember 2023 - 19:24 WIB

Tersangka Kasus TPPO di Situbondo, Kemungkinan Bertambah

6 Desember 2023 - 17:59 WIB

Seluruh Pendaki Gunung Marapi yang Terdata Telah Ditemukan

6 Desember 2023 - 17:54 WIB

Trending di Daerah