Jakarta, reportasenews.com -Terkait kasus perusakan spanduk kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 3, Anies-Sandi melalui tim Advokasi Pemenangan Anies-Sandi melaporkan kasus perusakan alat peraga kampanye berupa banner/spanduk ke ke Bawaslu DkI Jakarta, Kamis siang (5/1).
Agus Otto selaku Ketua Tim Advokasi Pemenangan Anies-Sandi mengatakan, pihaknya melaporkan kasus perusakan itu karena telah melanggar Pasal 69 huruf G UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Ini sudah jelas,” ujarnya seusai memberikan laporan di kantor Bawaslu DKI Jakarta di kawasan Tanjung Priok.
Laporan tersebut langsung ditangani oleh Bawaslu. Komisioner Bawaslu Muhammad Jufri yang didampingi Kanit II Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maryono dan Ari dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta langsung memint keterangan Agus Otto dan para warga.
Agus mengatakan, dia mendapatkan informasi mengenai perusakan tersebut dari Ahmad Asyari. Saat itu, seusai mengikuti kegiatan malam tahun baru, Asyari melihat puluhan spanduk di sepanjang Jalan Lebak Bulus Raya I sudah dirusak. “Setelah dua hari, total ada 50 banner/spanduk yang dirusak,” ujarnya lagi.
Perusakan itu terjadi di dua kelurahan. Yakni Kelurahan Cilandak Barat dan Lebak Bulus. “Kami memang belum mengetahui siapa pelakunya,” ungkapnya.
Agus pun berharap agar Bawaslu dan juga penegak hukum lainnya bisa mencari tahu pelakunya. Sebab sudah sangat jelas kalau pelakunya telah melanggar aturan.
Sementara Komisioner Bawaslu Muhammad Jufri menyebut, banner/spanduk yang dirusak itu memang sudah sesuai dengan desain resmi. Untuk itu, dia memastikan bahwa laporan itu akan segera ditindaklanjuti. “Kami memiliki waktu lima hari untuk menelusuri,” ucapnya.
Jufri menambahkan, Bawaslu akan segera berkoordinasi dengan Panwascam untuk melihat langsung kondisi banner/spanduk yang dirusak. Dia juga akan berupaya untuk mencari siapa pelaku perusakan tersebut. (Yoe)