Menu

Mode Gelap

Daerah · 20 Des 2018 17:57 WIB ·

Tipu Wartawan Rp 73 Juta, Warga Sumbermalang Situbondo Dipolisikan


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Situbondo,reportasenews.com – Melakukan penipuan dengan modus jual beli  arang kayu untuk di ekspor ke Arab Saudi, dengan nominal sebesar Rp. 73 juta, seorang petani bernama Agus Sukipyo (37), warga Desa Tamansari, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo.

Ironisnya, yang menjadi korban penipuan tersebut berprofesi sebagai wartawan yang bertugas di Jakarta. Ia adalah, Gunata Kurniadi (49), warga Jalan Prima Indah, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Pertamburan Kota, Jakarta Barat (Jakbar).

Aksi  penipuan yang dilakukan  terlapor Agus Sukipyo  tersebut terjadi pada 26 September 2018 lalu, setelah sebelumnya terjadi  transaksi jual beli   antara korban dengan  saksi Fifit Hariyanto (31), asal Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo tentang harga arang kayu sebesar Rp.147 juta lebih.

Namun, setelah terjadi kesepakatan harga arang kayu,  pada saat itu korban langsung menstransfer  uang dengan nominal  sebesar Rp.73 juta lebih ke rekening terlapor   Agus Sukipyo. Sayangnya, hingga batas waktu yang dijanjikan arang kayu yang akan diekspor ke Arab Saudi itu  tidak dikirim. Bahkan,  setelah terlapor disuruh mengembalikan uangnya. Diduga kuat,  uang sebesar Rp. 73 juta lebih itu   habis karena   digunakan untuk kepentingan pribadi.

Nah, karena terkesan tidak ada itikad baik dari terlapor Agus Sukipyo,  sehingga korban mengaku terpaksa  melaporkan kasus penipuan dan penggelapan  yang menimpanya ke SPKT Polres Situbondo.”Sebelum dilaporkan, saya sempat menagih kepada terlapor agar uang sebesar Rp.73 juta dikembalikan, namun jawaban terlapor  terkesan berbelit-belit,  hingga akhirnya saya melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Situbondo,”kata Gunata Kurniadi.

Kasubag Humas Polres Situbondo, Jawa Timur Iptu Nanang Priyambodo membenarkan  laporan penipuan dengan modus jual beli arang kayu. Untuk menindaklanjuti  laporan tersebut, penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya.”Bahkan, jika terbukti, terlapor akan dijerat dengan pasal 378 dan 372  KUHP tentang penipuan dan penggelapan,”ujar Iptu Nanang Priyambodo.(fat)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Gugatan 11 Triliun, Majelis Hakim akan Putuskan Siapa Bersalah

2 Desember 2024 - 21:01 WIB

Polres Probolinggo Kirim Bantuan Air Mineral ke Warga Pulau Gili Ketapang

2 Desember 2024 - 20:03 WIB

Rekapitulasi 17 Kecamatan di Kabupaten Situbondo, Rio-Ulfi Unggul di 11 Kecamatan

2 Desember 2024 - 19:27 WIB

Warga Temukan Mayat Pria tanpa Identitas di Sungai Kapuas

2 Desember 2024 - 17:34 WIB

Polisi Amankan Sosok Pria ini Karena Menusuk Korban dengan Senjata Tajam

2 Desember 2024 - 14:46 WIB

Mobil Rombongan SMAN 1 Panji Terguling di Jalur Pantura Situbondo, 11 Siswa Luka-luka

2 Desember 2024 - 14:37 WIB

Trending di Daerah