JAKARTA, TEPORTASE – Kapolri Jenderal Tito Karnavian hari ini Senin (5/11) dipanggil Komisi 3 DPR RI untuk menjelaskan berbagai hal terkait situasi keamanan yang akhir-akhir ini eskalasinya dinilai meningkat.
Selain kasus demo 4-11, kasus penangkapan 11 aktifis yang dituduh melakukan permufakaran jahat atau makar, menjadi objek kasus yang banyak dipertanyakan oleh anggota komisi hukum tersebut.
Terkait penangkapan 11 aktifis Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan kawan-kawan, Jenderal Tito Karnavian mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan sesuai prosedur dan sudah melalui proses komunikasi dengan Pangdam Jaya bersama Panglima TNI.
“Penangkapan itu sudah melalui proses komunikasi antara Kapolda dengan Pangdam. Pangdam juga sudah lapor kepada Panglima dan Panglima TNI mendukung,” ujar Kapolri.
Dalam kesempatan itu, Kapolri kuga membantah rumor yang menyebutkan bahwa penangkapan dua Jendral TNI tersebut hanya dilakukan oleh unsur Polri saja.
“Pangdam sudah menugaskan Dan Intel untuk ikut mendampingi Polri,” kata Tito.
Tito menegaskan, sebagai purnawirawan Jenderal TNI, pihaknya sangat menghargai Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan Brigjen (Purn) Adityawarman.
“Kita tidak target latar belakangnya, yang kita tindak adalah perbuatan hukumnya,” jelas Tito.
Menanggapi kenapa delapan dari 11 orang yang ditangkap tidak ditahan, Kapolri menyebutkan bahwa bukti-bukti yang ada belum cukup kuat untuk dilakukan penahanan.
“Kita masih mengumpulkan bukti tambahannya,” pungkas Kapolri. (Tjg)