BADAU, REPORTASE – Hasil pengembangan dan pemeriksaan terhadap Chong Chee Kok (41), bandar narkoba warga asal Malaysia, diketahui berat narkoba jenis sabu-sabu yang diselundupkan mencapai 30 kilogram.
“Setelah tadi siang ditimbang ulang oleh Polres Putusibau, ternyata beratnya mencapai 30 kg,†kata Kepala Penerangan Kodam XII Tanjungpura, Kolonel Infanteri Tri Rana Subekti di Pontianak, Kamis (01/12).
Chong Chee Kok (41), warga Negara Malaysia ditangkap anggota Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif Para Raider 502/UY dan anggota Bea Cukai saat mengendarai 1 unit mobil sedan Proton warna biru Nopol WEM 6119 memasuki perbatasan, tepatnya di Pos PLB Nanga Badau Desa. Badau Kecamatan Nangka Badau Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (30/11) kemarin.
Komandan Batalyon Infanteri Para Raider 502/UY Mayor Inf Febi Triandoko mengatakan penangkapan ini dilakukan anggota Kotis Satgas Pamtas Yonif Para Raider yang sedang melaksanakan jaga di Pos PLB dipimpin Serka Leander Wiran dan 2 orang anggotanya yakni Serda Rosadi dan Kopda Yudha Eka.
Setelah diadakan pemeriksaan di temukan Sabu-Sabu yang awalnya seberat 19,79 kg namun saat ditimbang ulang ternyata beratnya mencapai 30 kg.
Selain sabu-sabu juga ditemukan narkoba jenis Inex (Methamphetamine) 400 gram (1992 butir) dan sejumlah besar uang kertas rupiah dan ringgih Malaysia.
Menurut pengakuan tersangka, narkoba itu miliki KH (belum tertangkap) Bandar narkoba besar dari Kuala Lumpur yang akan diselundupkan ke Putussibau, Kab, Kapuas Hulu, Kalsel.
Semua barang bukti itu, telah diserahkan ke Polres Kapuas Hulu. (ds)