Jakarta, reportasenews.com – Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong divonis delapan tahun penjara dan denda satu milyar rupiah .subsider 6 bulan kurungan,
Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butarbutar memvonis Andi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Jhon dalam sidang Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan Andi dapat berdampak masif kepada pengelolaan data kependudukan yang berakibat hingga saat ini.
Tindak pidana yang dilakukan Andi dianggap dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Hakim menyatakan bahwa Andi terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, ia terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Andi terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Di dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Andi didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP dengan memperkaya sejumlah pihak.
Sejumlah nama mulai dari pejabat Kemdagri, panitia proyek, hingga anggota DPR disebut menerima jatah tersebut.
Hakim mengabulkan penetapan Andi Narogong sebagai justice collaborator karena telah mengungkap peran sejumlah pihak dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
Putusan hakim tersebut sama dengan dakwaan jaksa yang menuntut Andi delapan tahun penjara dan denda Rp 1 milyar subsider kurungan 6 bulan. (*)