Menu

Mode Gelap

Hukum · 21 Des 2017 17:11 WIB ·

Tok ! Koruptor E KTP, Andi Narogong Divonis Delapan Tahun Penjara


					Andi Narogong divonis 8 tahun penjara (foto: ist) Perbesar

Andi Narogong divonis 8 tahun penjara (foto: ist)

Jakarta, reportasenews.com – Terdakwa  kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong divonis delapan  tahun penjara dan denda satu  milyar rupiah .subsider  6 bulan kurungan,

Ketua Majelis Hakim,  Jhon Halasan Butarbutar memvonis Andi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Jhon dalam  sidang Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan Andi dapat berdampak masif kepada pengelolaan data kependudukan yang berakibat hingga saat ini.

Tindak pidana yang dilakukan Andi dianggap dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Hakim menyatakan bahwa Andi terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, ia terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Andi terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Di dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Andi didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP dengan memperkaya sejumlah pihak.

Sejumlah nama mulai dari pejabat Kemdagri, panitia proyek, hingga anggota DPR disebut menerima jatah tersebut.

Hakim mengabulkan penetapan Andi Narogong sebagai justice collaborator karena telah mengungkap peran sejumlah pihak dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

Putusan hakim tersebut sama dengan dakwaan  jaksa yang  menuntut Andi delapan tahun penjara dan denda Rp 1 milyar subsider kurungan 6 bulan. (*)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

Trending di Nasional