Menu

Mode Gelap

Daerah · 16 Mei 2017 22:15 WIB ·

Tokoh Agama Minta Aparat Tindak Pelanggar Ketertiban


					Bupati Pasuruan, M Irsyad Yusuf bersama Kapolres Pasuruan, AKBP M Aldian dan Kapolresta Pasuruan, AKBP Rizal Martomo, menyaksikan penanda tanganan kesepakatan untuk menjaga ketertiban saat Ramadan. (foto : abd) Perbesar

Bupati Pasuruan, M Irsyad Yusuf bersama Kapolres Pasuruan, AKBP M Aldian dan Kapolresta Pasuruan, AKBP Rizal Martomo, menyaksikan penanda tanganan kesepakatan untuk menjaga ketertiban saat Ramadan. (foto : abd)

Pasuruan, reportasenew.com – Para tokoh agama bersama aparat kepolisian, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, Jawa Timur, sepakat untuk menjaga ketertiban masyarakat. Terlebih dengan datangnya Bulan Ramadan, agar Umat Muslim bisa dengan tentram dan khusyuk menjalankan ibadahnya.

Ketua MUI Kabupaten Pasuruan, KH Nurul Huda berharap Ramadan menjadi momentum untuk membangun kebersamaan dan memperkokoh semangat kebangsaan serta kemanusiaan.

“Kami berharap agar semua pihak untuk menghargai antar umat beragama,” ujarnya, saat pertemuan membahas ketertiban Ramadan di Pendopo Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/5).

Dikatakannya, Ramadan jadi momentum Umat Islam untuk meningkatkan kwalitas ibadah dan kegiatan sosial.

“Kegiatan sosial itu, bukan hanya mengukuhkan ikatan persaudaraan sesama Umat Muslim saja. Tapi juga untuk memperkokoh semangat kebangsaan serta mempererat ikatan kemanusiaan di Kabupaten Pasuruan,” paparnya.

Dalam kesepakatan itu, para tokoh agama mendorong aparat penegak hukum untuk menindak orang-orang yang melanggar hukum dan ketertiban umum. Sebab pada saat Ramadan berlangsung, tingkat pelanggaran kerap terjadi seiring dengan beragamnya kegiatan masyarakat. Seperti warung dan restoran yang buka di siang hari. Juga hiburan malam.

“Untuk menjaga ketertiban umum, terutama saat Ramadan, sudah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017. Seperti ketentuan tempat hiburan malam, karaoke, diskotik dan sejenisnya, dilarang buka sama sekali.

Operasi Pekat (penyakit masyarakat), juga disepakati untuk ditingkatkan selama Ramadan nanti,” beber Bupati Pasuruan, M Irsyad Yusuf.

Selain itu juga disepakati penanganan untuk penindakan atas pelanggaran yang terjadi. Dimana pelanggaran terhadap undang-undang, akan ditangani pihak kepolisian. Sedangkan pelanggaran ketertiban umum ditangani Satpol PP.

“Pelanggaran dengan tetap nekat membuka tempat hiburan, masuk penanganan Satpol PP. Itu akan dikenakan ancaman hukuman penjara tiga bulan atau denda Rp 50 juta, “kata Kasatpol PP, Yudha Triwidya S. (abd)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Direktur CBA Kembali Desak Kejagung Usut Kerjasama PT KAI Logistik dengan PT SLS

19 Juni 2025 - 12:28 WIB

Keterangan Hinca Panjaitan di Sidang MK Merubah Fungsi DPR dari Wakil Rakyat Menjadi Wakil Pemerintah

19 Juni 2025 - 10:11 WIB

CBA Desak Bareskrim Panggil Direksi PT Artajasa Terkait Kasus Bank DKI

13 Juni 2025 - 19:44 WIB

Takdir Tuhan, Vishwashkumar Ramesh Satu-satunya Penumpang Selamat dalam Tragedi Air India

13 Juni 2025 - 19:09 WIB

Uji Materi Perpu 49 PUPN, Jimly Asshiddiqie : Pendapat Ahli Sudah Didengar Tunggu Saja Putusan MK

13 Juni 2025 - 11:36 WIB

Relawan PLN Gandeng Stakeholder, Wujudkan Program Zero Waste, untuk Hentikan Polusi Plastik dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

12 Juni 2025 - 17:13 WIB

Trending di Daerah