Pasuruan, reportasenew.com – Para tokoh agama bersama aparat kepolisian, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, Jawa Timur, sepakat untuk menjaga ketertiban masyarakat. Terlebih dengan datangnya Bulan Ramadan, agar Umat Muslim bisa dengan tentram dan khusyuk menjalankan ibadahnya.
Ketua MUI Kabupaten Pasuruan, KH Nurul Huda berharap Ramadan menjadi momentum untuk membangun kebersamaan dan memperkokoh semangat kebangsaan serta kemanusiaan.
“Kami berharap agar semua pihak untuk menghargai antar umat beragama,” ujarnya, saat pertemuan membahas ketertiban Ramadan di Pendopo Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/5).
Dikatakannya, Ramadan jadi momentum Umat Islam untuk meningkatkan kwalitas ibadah dan kegiatan sosial.
“Kegiatan sosial itu, bukan hanya mengukuhkan ikatan persaudaraan sesama Umat Muslim saja. Tapi juga untuk memperkokoh semangat kebangsaan serta mempererat ikatan kemanusiaan di Kabupaten Pasuruan,” paparnya.
Dalam kesepakatan itu, para tokoh agama mendorong aparat penegak hukum untuk menindak orang-orang yang melanggar hukum dan ketertiban umum. Sebab pada saat Ramadan berlangsung, tingkat pelanggaran kerap terjadi seiring dengan beragamnya kegiatan masyarakat. Seperti warung dan restoran yang buka di siang hari. Juga hiburan malam.
“Untuk menjaga ketertiban umum, terutama saat Ramadan, sudah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017. Seperti ketentuan tempat hiburan malam, karaoke, diskotik dan sejenisnya, dilarang buka sama sekali.
Operasi Pekat (penyakit masyarakat), juga disepakati untuk ditingkatkan selama Ramadan nanti,” beber Bupati Pasuruan, M Irsyad Yusuf.
Selain itu juga disepakati penanganan untuk penindakan atas pelanggaran yang terjadi. Dimana pelanggaran terhadap undang-undang, akan ditangani pihak kepolisian. Sedangkan pelanggaran ketertiban umum ditangani Satpol PP.
“Pelanggaran dengan tetap nekat membuka tempat hiburan, masuk penanganan Satpol PP. Itu akan dikenakan ancaman hukuman penjara tiga bulan atau denda Rp 50 juta, “kata Kasatpol PP, Yudha Triwidya S. (abd)