Menu

Mode Gelap

Daerah · 25 Okt 2017 17:22 WIB ·

Tolak Aturan Baru, Supir Taksi Online Demo di Kemenhub


					Tolak Aturan Baru, Supir Taksi Online Demo di Kemenhub Perbesar

Jakarta, reportasenews.com – Ratusan supir taksi berbasis aplikasi berunjuk rasa terkait penolakan beberapa poin pada revisi Permenhub Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online yang akan dibentuk menjadi PM baru.

Para pengemudi taksi berbasis aplikasi ini mulai berdatangan pada sekitar pukul 10.30 dengan mobil yang mereka kendarai. Sebagian mobil pendemo ini diparkirkan di Lapangan IRTI, Monas. Mereka kemudian berkumpul di salah satu sudut taman di Monas.

Sementara satu mobil komando dengan 5 pengeras suara sudah bersiap di lokasi. Para pengemudi aplikasi ini rata-rata berpakai kemeja putih dengan pita merah diikatkan di lengan.

Koordinator Lapangan Demo sekaligus Kepala Bidang Humas Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski), Julian mengatakan, aksi ini diikuti oleh sekitar 700 pengemudi yang berasal dari Jabodetabek. Sebagian lagi sengaja datang dari wilayah Banten dan Jawa Barat.

Ratusan supir taksi berbasis aplikasi berunjuk rasa di Monas (25/10). (Tama)

Ratusan supir taksi berbasis aplikasi berunjuk rasa di Monas (25/10). (Tama)

Mereka berunjuk rasa menuntut sejumlah aturan baru yang dinilai merugikan para driver online ini.

“Ada beberapa tuntutan mendasar dari aksi damai ini. Pertama soal SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe), kedua masalah pemberian stiker yang awalnya disepakati diamternya 6 cm sekarang malah jadi 15 cm. Kemudian disuruh pasang logo Kemenhub dipintu belakang kami juga menolak,” kata Julian kepada wartawan di IRTI, Rabu (25/10).

Senada dengan koordinator aksi, salah satu supir taksi online, Wesly Leonard M, mengatakan, aturan baru tersebut sangat merugikan supir taksi berbasis aplikasi. Selain itu, rentan terjadi konflik dengan pemilik taksi konvensional.

“Tuntutan kami permen 32 yang sudah dianulir oleh MA, tidak diterbitkan lg dalam bentuk permen 26. Ini dinilai merugikan driver online, dan memicu konflik dengan taksi konvensional,” kata Wesly.

Seperti diketahui, sebelumnya awal tahun 2017 lalu, para pengemudi taksi konvensional melakukan demonstrasi dan menuntut pemerintah mengoreksi aturan soal taksi online. Kali ini giliran pengemudi taksi berbasis aplikasi yang menggelar unjuk rasa tersebut. (Tam)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Santuni Anak Yatim, LMK Cakung Juga Akan Adakan Jobfair dan Bina Anak Nakal di Jaktim

3 Mei 2025 - 19:51 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Trending di Hukum