GROBOGAN, REPORTASE – Dianggap tidak relevan dan tumpang tindih dengan peraturan yang ada sebelumnya, sekitar seratus dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesai (IDI) Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah gelar demontrasi penolakan UU no 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran di Depan Kantor Dinas Kesehatan, Senin (24/10/16) Â .
Dengan memakai seragam serba putih khas pakaian yang dikenakan saat praktik, masa aksi yang merupakan dokter spesialis, dokter umum dan dokter muda, melakukan aksi jalan dari kantor IDI ke Kantor Bupati yang berjarak sekitar dua kilometer.
Koordinator aksi dr Jadmiko, karena dianggap tumpang tindih dengan tiga peraturan yang ada sebelumnya dan dianggap menyebabkan konflik antar dokter di pelayanan primer dan berpotensi mengkriminalisasi dokter umum yang menangani pasien Jaringan Kesehatan Nasional (JKN) maka masa mengusulkan adanya RUU Perubahan nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran untuk memasukan prioritas dalam program legeslasi nasional (Prolegnas).
“IDI menyerahkan draft RUU Perubahan atas UU no 20 tahun 2013 disertai naskah akademik kepada Baleg DPR RI,†ungkapnya.
Tuntutan, disampaikan para dokter kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan. Dinkes diharapkan mampu menjebatani keinginan para dokter desa tersebut untuk mendorong agar DPR RI melakukan erubahan UU no 20 tahun 2013 tentang pendidikan Kedokteran.
Terkait tuntutan para dokter, Kadikes Kabupaten Grobogan Jauhari Angkasa, mengaku setuju dengan pandangan para dokter.
“Saya setuju dengan permintaan dokter. Pendidikan dokter sudah sembilan tahun maka jika harus menambah sekolah lagi dua tahun, maka terlalu lama pendidikan yang harus ditempuh. Jika dinilai adanya beberapa lulusan Kedokteran yang tidak kompeten dan dianggap berlum memenuhi standarisasi kebutuhan bidang kesehatan maka peningkatan kopetensi perlu dilakukan pada dokter tersebut,†terang Jauhari.
“Seharusnya tidak semua, jika ada yang tidak kompeten yang harus melakukan pendidikan tambahan ya yang dianggap tidak kompeten saja,†imbuh Jauhari.(AEP)