Menu

Mode Gelap

Daerah · 14 Sep 2018 18:56 WIB ·

Transaksi di Depan Masjid, Dua Sejoli Pengedar 50 Ribu Pil Koplo Disergap Polisi


					 Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro saat gelar perkara kasus penangkapan tersangka pengedar ribuan pil koplo. (diki) 

Perbesar

 Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro saat gelar perkara kasus penangkapan tersangka pengedar ribuan pil koplo. (diki) 

Gresik, reportasenews.com – Dua sejoli pengedar 50 ribu pil koplo akhirnya berhasil diringkus polisi. Mereka disergap saat bertransaksi barang haram tersebut di depan masjid Desa Legundi Kecamatan Wringinanom Gresik, Jawa Timur.
Kedua sejoli itu adalah Heri Suyono (33) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dan teman wanitanya Nuraini (31) warga Desa  Mojosari Mojokerto. Mereka
ditangkap karena kedapatan membawa 50 ribu pil double L alias pil koplo.
Ribuan pil koplo itu ditemukan di dalam jok depan mobil Honda Jazz nopol W 843 BC, yang ditumpangi oleh kedua tersangka. Tak hanya itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1,5 juta dan dua ponsel merk Oppo dan Samsung, yang diduga dipakai untuk bertransaksi.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro mengatakan, kedua tersangka ini ditangkap saat menjual 17 ribu pil koplo yang dikemas dalam tas kresek berlabel sebuah minimarket. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lagi 33 butir pil koplo di dalam mobil jazz yang dikendarai tersangka.
“Saat dilakukan pengintaian, tersangka ini sempat masuk ke sebuah minimarket. Setelah itu tersangka masuk lagi ke dalam mobil, lalu menyerahkan tas kresek berisi 17 ribu pil koplo kepada orang lain. Dari situ tersangka lalu kita tangkap,” terang Kapolres, Jumat (14/9/2018).
Dari hasil pemeriksaan diketahui, bila barang haram tersebut diperoleh dari salah seorang bandar di kawasan Krian-Sidoarjo. Selanjutnya satu bungkus berisi 1.000 pil koplo itu dijual oleh tersangka dengan harga Rp 800 ribu. “Setiap paketnya tersangka mendapat untung Rp 100 ribu,” jelas perwira dengan dua melati di pundak itu.
Kedua tersangka terancam pasal 196 dan atau pasal 197 UU no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” pungkas Kapolres kepada Reportasenews.com. (dik)
Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Produsen Motor Listrik, Minta Pemerintahan Prabowo Umumkan Subsidi Telah Habis

23 Oktober 2024 - 13:37 WIB

BNN Ungkap Peredaran 2,76 kg Heroin, 9 9,83 kg Sabu-sabu, dan 114,23 kg Ganja

4 Oktober 2024 - 14:37 WIB

Jelang Perayaan HUT Ke-79, Panglima TNI dan Kapolri Gelar Doa Bersama di Monas

3 Oktober 2024 - 20:15 WIB

Merasa Tak Adil, Puluhan Nakes RSUD Ahmad Ripin Muaro Jambi Datangi Kantor Bupati

3 Oktober 2024 - 19:12 WIB

4 Pemuda ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Anak hingga Tewas karena Mencuri

3 Oktober 2024 - 18:43 WIB

Minati Produk Batik Sawit Smart Batik, Thomas Djiwandono: Produknya Bagus dan Harus Terus Dikembangkan

3 Oktober 2024 - 18:31 WIB

Trending di Daerah