Situbondo,reportasenews.com – Petugas Satpolair Polres Situbondo, berhasil menangkap tujuh nelayan pelaku bom ikan, mereka ditangkap saat menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak, di perairan Takat Mas, Dusun Pandean, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.
Selain menangkap tujuh nelayan asal Kabupaten Banyuwangi, Petugas Satpolair Polres Situbondo juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) bahan peledak. Antara lain, satu unit kompresor, alat selam, 10 kilogram mesiu yang sudah dicampur pasir, satu box hasil tangkapan ikan, serta perahu motor tempel tanpa nama.
Sedangkan tujuh nelayan pelaku bom ikan yang berhasil ditangkap oleh petugas Satpolair Polres Situbondo. Mereka adalah, Amirudin, Jamal, Ari, Patori, Tono, Munir, Nurul Rosid. Selanjutnya, untuk penyidikan dan pengembangan kasusnya, tujuh nelayan dan sejumlah barang bukti (BB) langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
Diperoleh keterangan, penangkapan terhadap tujuh nelayan asal Banyuwangi pelaku bom ikan itu, berawal adanya informasi warga sekitar perairan Takat Mas, Dusun Pandean, Desa Wonorejo, Situbondo, tentang maraknya bom ikan diwilayahnya.
Untuk menindaklanjuti laporan warga tersebut, petugas langsung melakukan patroli di perairan Takat Mas, namun saat petugas Satpolair Polres Situbondo, melakukan patroli petugas mendengar ada bunyi ledakan bom ikan.

Barang bukti yang diamankan petugas Satpolair (foto:fat)
Bahkan, begitu di cek ternyata ada tujuh nelayan asal Kabupaten Banyuwangi, yang diketahui sedang menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak. Pada saat itulah, petugas langsung menangkap tujuh nelayan pelaku bom ikan tersebut.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo membenarkan penangkapan tujuh nelayan asal Banyuwangi, yang diketahui menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak.”Untuk pengembangan kasusnya, tujuh nelayan pelaku bom ikan tersebut masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo,”kata Iptu Nanang Priyambodo.
Menurutnya, jika terbukti sebanyak tujuh nelayan itu akan dijerat dengan pasal 8 ayat(1),(2) dan (3) Undang-undang nomor 45 tahun 2009, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.(fat)