PROBOLINGGO, REPORTASE – Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap 7 terdakwa suruhan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, digelar diruang utama sidang Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (3/11).
Sidang pertama untuk empat terdakwah dalam kasus pembunuhan Abdul Ghani, dipimpin ketua Mejelis Hakim Yudistira Alfian. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan terhadap ketujuh tersangka.
Empat terdakwa yang dimaksud adalah Wahyu Wijaya, Ahmad Surono, Kurniadi dan Wahyudi. yang terlibat dalam kasus pembunuhan Abdul Ghani. Sedangkan tiga terdakwa lainnya adalah Suwari, Tukijan dan Mishal Budianto terlibat dalam kasus pembunuhan Ismail Hidayah.
Ketuju terdakwa disidangkan secara bersamaan di ruang sidang yang sama, antara kasus pembunuhan Abdul Ghani dan Ismail Hidayah.
Setelah tujuh tersangka ini selesai disidang atas pembacaan dakwaan pada sidang perdana ini, sidang berikutnya diagendakan pada Kamis pekan depan, dengan pembacaan esepsi.(DK)