Menu

Mode Gelap

Hukum · 3 Nov 2016 17:33 WIB ·

Tujuh Terdakwa Kasus Pembunuhan Pengikut Dimas Kanjeng Jalani Sidang Perdana


					Para terdakwa saat jalani sidang di Pengadiana Negeri Kraksaan Perbesar

Para terdakwa saat jalani sidang di Pengadiana Negeri Kraksaan

PROBOLINGGO, REPORTASE – Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap 7 terdakwa suruhan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, digelar diruang utama sidang Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (3/11).

Sidang pertama untuk empat terdakwah dalam kasus pembunuhan Abdul Ghani, dipimpin ketua Mejelis Hakim Yudistira Alfian. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan terhadap ketujuh tersangka.

Empat terdakwa yang dimaksud adalah Wahyu Wijaya, Ahmad Surono, Kurniadi dan Wahyudi. yang terlibat dalam kasus pembunuhan Abdul Ghani. Sedangkan tiga terdakwa lainnya adalah Suwari, Tukijan dan Mishal Budianto terlibat dalam kasus pembunuhan Ismail Hidayah.

Ketuju terdakwa disidangkan secara bersamaan di ruang sidang yang sama, antara kasus pembunuhan Abdul Ghani dan Ismail Hidayah.

Setelah tujuh tersangka ini selesai disidang atas pembacaan dakwaan pada sidang perdana ini, sidang berikutnya diagendakan pada Kamis pekan depan, dengan pembacaan esepsi.(DK)

 

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Situ Bahar Tercemar Limbah Beracun, Warga Cemas Air Tanah Turut Tercemar

18 Januari 2025 - 16:29 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Jambret Ponsel Milik Emak-emak Seharga Rp 20 Juta

18 Januari 2025 - 16:07 WIB

Surat Terbuka untuk Presiden Republik Indonesia

18 Januari 2025 - 10:51 WIB

Kejaksaan Agung Serahkan Zarof Ricar ke JPU Kejari Jakarta Selatan

17 Januari 2025 - 15:29 WIB

Anggota Polisi Disiram Air Keras Saat Cegah Tawuran di Tangerang

17 Januari 2025 - 15:08 WIB

Pemkab Halbar Tetapkan. status Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ibu Selama 14 Hari

17 Januari 2025 - 14:40 WIB

Trending di Daerah