Medan, reportasenews.com- Pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia diringkus personel Polsek Medan Barat, Selasa (21/2).
Tersangka yang diketahui bernama Indri Silitonga (33), warga Medan Perjuangan Brayan tersebut terpaksa ditembak kakainya karena mencoba kabur saat akan ditangkap.
Menurut Kapolsek Medan Barat Kompol Viktor Ziliwu, tersangka ditangkap setelah sekitar satu minggu bersembunyi dari kejaran Polisi.
“Tersangka ini bersama rekannya Bustami yang masih DPO melakukan penganiayaan terhadap korbannya Ikhwan Arifuddin warga Batubara karena masalah uang parkir,” jelas Kapolsek Medan Barat Kompol Viktor Ziliwu di Mapolsek Medan Barat.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada hari Jumat (10/2) lalu saat korban yang datang bersama beberapa rekannya ke sebuah lapo tuak dimintai uang parkir oleh pelaku Bustami (DPO) di area parkir Jalan Mayor Braya Medan.
“Padahal korban tidak membawa kendaraan. Setelah kejadian korban pulang berjalan kaki bersama rekannya. Kemudian korban di datangi kembali oleh dua orang tak dikenal (OTK) dengan mengendarai sepeda motor RX king dengan membawa benda tumpul dan senjata tajam langsung memukuli korban, ” jelas Viktor.
Rekan korban semlat melerai, namun tetap juga masih melakukan pemukulan hingga akhirnya korban pun terkapar. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Martha Friska Medan dan mendapatkan perawatan.
“Setelah itu pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017, sekitar pukul 18.30 WIB, korban dibawa keluarganya kekampungnya di Batubara. setelah dirawat di rumah, pada hari Sabtu 11 Februari 2017 sekitar pukul 11.00 WIB, korban meninggal dunia,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 351 Juncto 170 ayat 3 perihal Penganiayaan secara bersama yang Mengakibat kan mati nya orang dengan acaman hukuman penjara 12 tahun. Sementara itu, polisi saat ini masih memburu pelaku Bustami yang berstatus DPO. (Res)