Menu

Mode Gelap

Nasional · 21 Feb 2017 22:46 WIB ·

Tukang Parkir Aniaya Warga Hingga Tewas


					Juru parkir, pelaku penganiaya warga hingga tewas ditangkap polisi Perbesar

Juru parkir, pelaku penganiaya warga hingga tewas ditangkap polisi

Medan, reportasenews.com- Pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia diringkus personel Polsek Medan Barat, Selasa (21/2).

Tersangka yang diketahui bernama Indri Silitonga (33), warga Medan Perjuangan Brayan tersebut terpaksa ditembak kakainya karena mencoba kabur saat akan ditangkap.

Menurut Kapolsek Medan Barat Kompol Viktor Ziliwu, tersangka ditangkap setelah sekitar satu minggu bersembunyi dari kejaran Polisi.

“Tersangka ini bersama rekannya Bustami yang masih DPO melakukan penganiayaan terhadap korbannya Ikhwan Arifuddin warga Batubara karena masalah uang parkir,” jelas Kapolsek Medan Barat Kompol Viktor Ziliwu di Mapolsek Medan Barat.

Peristiwa penganiayaan terjadi  pada hari Jumat (10/2) lalu saat korban yang datang bersama beberapa rekannya ke sebuah lapo tuak dimintai uang parkir oleh pelaku Bustami (DPO) di area parkir Jalan Mayor Braya Medan.

“Padahal korban tidak membawa kendaraan. Setelah kejadian korban pulang berjalan kaki bersama rekannya.  Kemudian korban di datangi kembali oleh dua orang tak dikenal (OTK) dengan mengendarai sepeda motor RX king dengan membawa benda tumpul dan senjata tajam langsung memukuli korban, ” jelas Viktor.

Rekan korban semlat melerai, namun tetap juga masih melakukan pemukulan hingga akhirnya korban pun terkapar. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Martha Friska Medan dan mendapatkan perawatan.

“Setelah itu pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017, sekitar pukul 18.30 WIB, korban dibawa keluarganya kekampungnya di Batubara. setelah dirawat di rumah,  pada hari Sabtu 11 Februari 2017 sekitar pukul 11.00 WIB, korban meninggal dunia,” paparnya.

Atas perbuatannya,  tersangka dikenai Pasal 351 Juncto 170 ayat 3  perihal Penganiayaan secara bersama yang Mengakibat kan mati nya orang dengan acaman hukuman penjara 12 tahun. Sementara itu,  polisi saat ini masih memburu pelaku Bustami yang berstatus DPO.  (Res)

 

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Residivis Pencurian diringkus Tim Alap-alap Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota

8 Februari 2025 - 11:34 WIB

Polri Kembali Tangkap Pelaku Baru Video Deepfake yang Catut Nama Pejabat Negara

8 Februari 2025 - 11:30 WIB

Sufmi Dasco : Tidak Ada Pemotongan Gaji ke-13 ASN oleh Pemerintah

7 Februari 2025 - 20:55 WIB

Tol Kapuas 2 Kubu Raya Lumpuh berjam-jam Akibat Kendaraan Tak Layak dan Pengemudi Ceroboh Jadi Penyebabnya

7 Februari 2025 - 20:14 WIB

Polresta Pontianak Intensifkan Patroli Cegah Aksi Kejahatan Jalanan dan Tawuran Remaja

7 Februari 2025 - 20:09 WIB

Budi Harjo Siap Hadapi Gugatan Pendi Terkait Klaim Tanah Gudang Ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan Jambi

7 Februari 2025 - 17:22 WIB

Trending di Daerah