Situbondo, reportasenews.com – Gara-gara mengunggah status media sosial Facebook (FB), salah seorang karyawan minimarket di Kota Situbondo berinisial DN, harus berurusan dengan polisi. Itu terjadi lantaran menulis status bernada ujaran kebencian di FB-nya.
Pemuda berusia 23 tahun asal Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota, Situbondo itu, diketahui menulis status “Polisi Bangsat” di group Facebook ‘Info Warga Situbondo (IWS)’. Bahkan, begitu ada ujaran kebencian, tim Cyber Cream Polres Situbondo langsung bergerak cepat dan langsung mengamankan DN ke Mapolres Situbondo.
Diperoleh keterangan, DN diamankan oleh Tim Resmob Polres Situbondo, pada saat berada di tempat kerjanya di salah satu minimarket depan Kantor Pemkab Situbondo sekitar pukul 12.00 WIB, namun Sebelum menulis status “Polisi Bangsat” di grup facebook, DN terjaring operasi petugas lalu-lintas.
Konon DN diberi sanksi tilang karena melanggar rambu-rambu lalu-lintas, saat mengendarai motornya, sehingga diduga karena jengkel ditilang polisi, DN melampiaskannya melalui akun FBk miliknya dan unggah ke grup IWS.
Sayangnya, kata-kata yang diunggahnya kembali mengiring DN berurusan dengan polisi. Beruntung DN tak ditahan karena menyebar ujaran kebencian, DN hanya diberi peringatan dan disuruh menulis surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Masykur mengatakan, jika penggunggah status “Polisi Bangsat” di grup media sosial tidak dijerat Undang-Undang ITE.
“Namun, untuk memberikan efek jera, kami hanya memanggil keluarga serta perangkat Kelurahan. Selain itu, untuk memberikan efek jera DN harus membuat surat permintaan maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” pungkasnya.(fat)