Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 29 Des 2016 16:49 WIB ·

Uang Baru Tidak Mempengaruhi Jumlah Uang Beredar


					Uang baru BI tahun emisi 2016 yang telah diluncurkan sejak akhir tahun lalu, ternyata masih sulit didapatkan warga Yogyakarta.. Perbesar

Uang baru BI tahun emisi 2016 yang telah diluncurkan sejak akhir tahun lalu, ternyata masih sulit didapatkan warga Yogyakarta..

Oleh: Hasiholan Siahaan

Sesuai dengan Pasal 13 UU No.7 Th.2011 tentang Mata Uang (UU MU), perencanaan dan penentuan jumlah Rupiah yang dicetak dilakukan oleh BI berkoordinasi dengan Pemerintah, sedangkan penyediaan jumlah Rupiah yang beredar dilakukan oleh BI.

Dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa berkoordinasi dengan Pemerintah diwujudkan dalam bentuk pertukaran informasi, antara lain mengenai asumsi tingkat inflasi, asumsi pertumbuhan ekonomi, rencana tentang macam dan harga Rupiah, proyeksi jumlah uang yang dicetak serta jumlah Rupiah yang rusak dan yang ditarik dari peredaran.

Berdasarkan ketentuan UU MU tsb., pada akhir tahun berjalan BI selalu memastikan dan menetapkan jumlah uang yang beredar dan proyeksi jumlah uang yang akan dicetak pada tahun berikutnya, serta menginformasikannya kepada Pemerintah (dalam hal ini Kemenkeu).

Termasuk dalam hal ini, apabila BI akan mengeluarkan uang desain baru maka hal tersebut sebelumnya akan disampaikan BI kepada Pemerintah.

Demikian juga terkait dengan uang Rupiah yang ditarik dari peredaran maupun jumlah uang lusuh yang dimusnahkan, BI wajib berkoordinasi dengan Pemerintah serta harus menempatkan jumlah dan nilai nominal uang yang dimusnahkan tersebut dalam Lembaran Negara RI, tujuannya agar dapat diketahui oleh publik.

Pengadaan uang Rupiah saat ini dilakukan oleh BI dalam 2 tahap, yaitu BI melakukan pengadaan bahan uang (bahan uang kertas uang maupun logam) dan Peruri melakukan pencetakan uang Rupiah (baik uang kertas maupun logam).

Mekanismenya, BI akan menyerahkan sejumlah bahan uang untuk dicetak kepada Peruri dan selanjutnya Peruri akan menyerahkan seluruh hasil cetaknya kepada BI sesuai dengan jumlah bahan uang yang diterima.

Sebagai contoh, ketika BI menyerahkan bahan uang pecahan Rp.100 ribu Tahun Emisi (TE) 2016 sebanyak 5.000 (lima ribu) lembar ke Peruri untuk dicetak maka Peruri akan menyampaikan kembali hasil cetaknya ke BI sebanyak 5.000 (lima ribu) lembar, tdd. sejumlah tertentu Uang Hasil Cetak Sempurna (HCS) dan Uang Hasil Cetak Tidak Sempurna (HCTS)/Uang Rusak yang apabila digabungkan jumlahnya tetap sebanyak 5.000 (lima ribu) lembar.

Uang Rupiah TE.2016 baru yang dikeluarkan BI tidak menambah jumlah uang yang beredar. Uang baru tersebut mengganti uang lama yang rusak dan dimusnahkan oleh BI. Dengan demikian, Uang Rupiah TE BI.2016 yang dikeluarkan BI tahun 2016 merupakan bagian dari (sudah diperhitungkan) dalam rencana cetak uang Rupiah pada tahun 2016, demikian juga untuk tahun-tahun selanjutnya.

Apabila masyarakat ingin mengetahui dan menghitung jumlah uang yang diedarkan oleh BI, informasi tsb. sebenarnya dapat dilihat pada data statistik BI yang senantiasa dipublikasikan BI dan ditempatkan pada website BI http://www.bi.go.id

Demikian juga masyarakat dapat melihat jumlah dan nominal uang yang dimusnahkan oleh BI setiap tahunnya pada Lembaran Negeri RI.

Tidak ada lembaga manapun selain BI (dan Perum Peruri) yang diberikan kewenangan oleh negara dan UU untuk melakukan pencetakan uang Rupiah.

Terkait dengan pengawasan pengelolaan uang Rupiah, sesuai dengan Pasal 19 UU MU, BI wajib melaporkan Pengelolaan Rupiah secara periodik setiap 3 bulan kepada DPR.

Adapun dalam Pasal 20 UU MU disebutkan bahwa untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan Pencetakan, Pengeluaran dan Pemusnahan Rupiah, BPK RI melakukan audit secara periodik minimal 1x setahun.

Dalam pelaksanaanya, BI selalu diaudit oleh BPK RI minimal 2x per tahun, mulai dari audit rutin, audit keuangan, dan macam2 audit lainnya.

Demikian juga dalam rangka pencetakan uang Rupiah, Peruri senantiasa diaudit oleh BPK RI setiap tahunnya.

Jadi  uang rupiah tahun 2016 tidak dicetak dengan skema +1 dan tidak menambah jumlah uang beredar.

(bekerja di BI sejak th.1995, 12 tahun terakhir di Dept. Pengelolaan Uang BI)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Indonesia Narcotics Watch (INW): Indonesia Lebih dari Sekadar Darurat Narkoba, Ini Perang!

5 Desember 2024 - 22:47 WIB

Aniaya Istri Tetangganya, Warga Desa Baderan Dijebloskan ke Rutan Situbondo

5 Desember 2024 - 21:52 WIB

Diduga Beda Pilihan Politik di Pilkada, Seorang Guru SDN Dimutasi ke Daerah Terpencil di Situbondo

5 Desember 2024 - 19:45 WIB

BNN Tidak akan Tolerir Oknum Penegak Hukum yang Terlibat Peredaran Narkoba, Semua Harus Ditindak Tegas

5 Desember 2024 - 19:38 WIB

KPK Lelang Barang Rampasan Kasus Korupsi

5 Desember 2024 - 17:23 WIB

Polri Tangkap Ribuan Pelaku Narkoba dan Amankan Barang Bukti Senilai Rp2,88 Triliun Selama Satu Bulan

5 Desember 2024 - 17:07 WIB

Trending di Hukum