Jakarta,reportasenews.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2020 akan naik, 8,51 % dari Rp 3.940.000 menjadi Rp 4.276.349. Penetapan kenaikan UMP ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kantor Balai Kota Jakarta, Jum’at (01/11).
Anis mengtakan penetapan Upah Minimun Provinsi DKI ini sesuai dengan pertauran pemerintah DKI.
“Penetapan upah minimum provinsi DKI Jakarta ini sesuai dengan dasar hukum yang berlaku baik undang-undang maupun peraturan pemerintah DKI Jakarta,” kata Anies
Anies menambahakan, khusus buruh DKI Jakarta yang memiliki gaji setara dengan upah minimum provinsi hingga 10% di atasnya bisa mendapatkan kartu pekerja yang memiliki beberapa manfaat. Pertama, jelas Anies, adalah fasilitas transportasi umum gratis, menggunakan sistem Jak lingko.
Kedua fasilitas keanggotaan di Jakgrosir sehingga bisa berbelanja produk kebutuhan sehari-hari, dengan harga yang lebih murah. Ketiga, fasilitas belanja subsidi pangan murah untuk kebutuhan-kebutuhan keseharian, di samping fasilitas KJP plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak-anaknya yang sekolah.
Anies mengaku kartu pekerja ini telah diluncurkan sejak tahun 2018 dan telah bekerjasama dengan serikat buruh federasi.
“Program kartu pekerja ini telah diluncurkan sejak tahun 2018 dan kita bekerjasama bersama dengan para serikat buruh federasi, untuk melakukan distribusi kebutuhan-kebutuhan pokok dengan adanya koperasi-koperasi yang dibangun bekerja sama dengan Pasar Jaya,” Jelas Anies. (*)