Menu

Mode Gelap

Hukum · 22 Nov 2017 12:59 WIB ·

Unggah Ujaran Kebencian di Sosmed, Pria ini Ditangkap Patroli Siber


					Tersangka ujaran kebencian Haz (38) diciduk Patroli Siber Bareskrim Polri. (Foto: ist) Perbesar

Tersangka ujaran kebencian Haz (38) diciduk Patroli Siber Bareskrim Polri. (Foto: ist)

Jakarta, reportasenews.com – Hazbullah,  pria 38 tahun asal Cidadas Bandung diciduk Satgas Patroli Siber Bareskrim Mabes Polri, Selasa (21/11) malam sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya. Hazbullah ditangkap lantaran menggugah ujaran kebencian dan SARA melalui akun media sosialnya.

“Pelaku membuat berbagai konten yang diunggahnya sehingga meresahkan para netizen,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol DR Fadil Imran, Rabu (22/11/2017).

Fadil menjelaskan, pelaku menggunakan akun Facebook atas nama Fajrul Anam dengan profile picture wajah Ibu Iriana Jokowi untuk menyebarkan ujaran kebencian, SARA, penghinaan terhadap Presiden, Ibu Iriana Jokowi, tokoh-tokoh masyarakat dan hoax yang memprovokasi.

Dari tangan pelaku satgas siber berhasil menyita barang bukti antara lain 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy GTS, 2 Simcard Axis dan Telkomsel, pasport serta KTP atas nama Hazbullah.

“Dalam device yang disita petugas, tersimpan sejumlah ujaran kebencian dalam berbagai bentuk,” katanya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku dengan sengaja membuat 4 akun FB, yang semuanya menggunakan wajah ibu iriana Jokowi untuk menyamarkan identitasnya dan mendistribusikan berbagai konten terlarang ke beberapa grup yang dimilikinya.

Penyidik masih terus mendalami Motif tersangka melakukan kejahatan tersebut.

Tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam dengan hukuman 6 tahun penjara karena konten-konten postingan yang menurut ahli, postingan tersebut merupakan larangan dalam UU ITE, Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, saat ini masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait keterlibatan tersangka dalam jaringan hate speech lainnya termasuk pengembangan terhadap pelaku lainnya.

“Dengan pengungkapan ini, Masyarakat dihimbau untuk lebih cerdas, bijak dan bermartabat dalam menggunakan media sosial, agar keutuhan bangsa dapat terus terjaga,’ pungkas Fadil. (tjg)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

Trending di Nasional