Jakarta, reportasenews.com – Polda Metro Jaya menangkap paranormal Ki Gendeng Pamungkas atas dugaan perbuatan diskriminasi ras dan etnis serta dugaan ujaran kebencian.
“Iya benar. Ki Gendeng Pamungkas ditangkap oleh Polda Metro Jaya,” kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, Rabu (10/5).
Menurut dia, Ki Gendeng ditangkap di rumahnya di Jalan Tanah Merdeka Perumahan Bogor Baru Blok D IV Nomor 45 RT 07 RW 01 Kelurahan Tegal Lega Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan Ki Gendeng disebabkan karena yang bersangkutan telah mengunggah video yang berisi pesan bernada SARA dan ujaran kebencian terhadap etnis tertentu ke internet. “Dia ditangkap karena menggugah video anti etnis tertentu,” katanya.
Atas perbuatannya, KGP dikenai Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.
Dalam penangkapan KGP, sejumlah barang bukti yang disita petugas diantaranya satu ponsel yang digunakan untuk merekam dan menyimpan video, sebuah jaket bertuliskan Fight Againts Cina, 67 lembar kaos bertuliskan anticina, satu bangku coklat yang digunakan Gendeng Pamungkas untuk duduk dalam video, topi, empat pisau sangkur, dua airsoft gun, satu unit CPU, sejumlah stiker dan lencana bertuliskan anticina, KTP dan Kartu Keluarga milik Gendeng Pamungkas.
“Pelaku di bawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.(ham/ant)