JAKARTA – RN.COM, Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis pil ekstasi dan shabu.
Dalam operasi penangkapan yang dipimpin Kasubdit II Diresnarkoba Polda Metro Jaya, Akbp Gembong Yudha, pada 18 Agustus 2016 lalu, petugas hanya mengamankan kurir berinisial OD alias ODI, di apartemen The Modern Golf Tower Hijau, Cikokol, Tangerang, Banten.
Saat digeledah, di dalam kamar tersangka, petugas menemukan pil ekstasi sebanyak 14.981 butir yang disimpan dalam bungkusan makanan kucing .
Selain pil ekstasi warna merah dan hijau, sabu seberat 297,21 gram, yang dkemas dalam tiga paket plastik kecil, juga ditemukan di kamar tersangka berusia 55 tahun itu.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Akbp Wahyu Bintono, mengatakan, pihaknya sudah lama memburu tersangka, setelah lolos beberapa kali dari penangkapan.
Pil ekstasi jenis Dolphin dan Butterfly tersebut, diakui korban dibawa dari Medan lewat jalur darat. “Kita masih mendalami asal usul barang ini. Tersangka mengaku disuruh oleh seseorang yang kita duga sebagai bandar bernama VL, yang kini masih kita kejar,” ujar Wahyu.
Masih menurut tersangka, ia sudah empat kali memasukkan barang haram tersebut dari Medan ke Jakarta. Setiap pengiriman lima ribu butir pil ekstasi, tersangka dibayar lima juta rupiah.
“Pemasarannya memang di jakarta. Tugas tersangka hanya mengantar barang sesuai pesanan,” imbuh Wahyu.
Atas perbuatannya. tersangka OD terancam dipidana selama 20 tahun penjara atau denda 10 milyar rupiah, sesuai Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, pasal 114 ayat 2, subsider pasar 112 ayat 2 . (Radja Tanjung)