Kapolda Jambi Irjen Pol Rudi Hartono memberi penghargaan kepada 19 anggota Satreskoba Polresta Jambi
Jambi, reportasenews.com – 19 anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Jambi menerima penghargaan dari Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, Senin, (15/01/24)
Penghargaan diberikan atas keberhasilan mereka mengungkap kasus narkoba sebanyak 52 kilogram sabu jaringan internasional, Malaysia yang melibatkan petugas lapas kelas IIA jambi Afiful Akbar Magguna (27) beberapa waktu lalu.
Rusdi mengucapkan selamat dan terima kasih atas kinerja yang membanggakan institusi Polda Jambi.
“Hari ini kita menyaksikan beberapa rekan-rekan kita menerima penghargaan atas nama institusi Polda Jambi. Pahami rekan-rekan sekalian, yang memberi penghargaan itu adalah oleh semua, apa yang telah dilakukan, apa yang telah dicapai oleh rekan-rekan kita dari satuan narkoba Polresta Jambi,” kata Irjen Pol Rusdi.
Rusdi juga mengucapkan terima kasih dan penghormatan setinggi-tingginya kepada seluruh rekan-rekan Satresnakoba, keluarga besar Polresta Jambi yang telah melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi.
Loyalitas penuh semangat sehingga situasi Kamtibmas di wilayah kota Jambi ini dalam kondisi kondusif.
Rusdi mengatakan, kondisi Kamtibmas yang baik saat ini tidak hadir begitu saja, tapi ada upaya kerja keras semua personel.
Rusdi jugab mengingatkan kembali dalam menjalankan tugas agar dilakukan dengan sungguh-sungguh dan sesuai aturan.
“Kondusifitas ini tidak ada begitu saja, tapi di sini ada upaya kita bersama bagaimana menciptakan kondisi yang kondusif tersebut. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan sekalian yang telah melaksanakan tugas dengan baik,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polresta Jambi menangkap MA (27) Sipir Lapas kelas II A Jambi yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional dengan barang bukti sabu sebanyak 52 kilogram lebih.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat dan analisa terhadap kasus-kasus narkotika, akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Kecamatan Telanaipura dekat SMP 7 akan dikirimkan ke Jakarta, pada 6 Januari 2024.
Dari pengungkapan itu polisi berhasi mengamankan dua tersangka dan dari hasil penggeledahanberhasil menemukan 20 paket besar di duga narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik teh cina, seberat 20.307.753 gram dan 32 (tiga puluh dua) paket besar yang di duga narkotika jenis sabu dalam plastik kemasan teh cina seberat 32.180.138 gram. Total keseluruhan barang bukti seberat 52,487,891. (bud)