Menu

Mode Gelap
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Dwikora Pontianak Mulai Padat

Daerah · 11 Okt 2023 16:12 WIB ·

Ungkap Kasus TPPO, Polres Kerinci Amankan Seorang IRT Diduga Sebagai Pelaku


					Ungkap Kasus TPPO, Polres Kerinci Amankan Seorang IRT Diduga Sebagai Pelaku Perbesar

Polres Kerinci, mengamankan seorang wanita yang di duga sebagai oelaku kasus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (foto: istimewa).

 

Kerinci, reportasenews.com  Satreskrim Polres Kerinci, kembali mengungkapkan kasus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Hukum Polres Kerinci, Selasa malam (10/10/)

Dalam pengungkapan Kasus TPPO tersebut polisi mengamankan  Lindawati alias Linda warga desa Kebun Baru, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci diamankan polisi yang diduga sebagai pelaku.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi, mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi adanya calon pekerja migran indonesia yang berasal dari kerinci akan diberangkatkan ke Malaysia melalui travel.

“Setelah mendapat informasi itu anggota langsung menindak lanjuti, dan mengamankan pelaku Lindawati alias Linda 47 tahun, warga Kebun Baru, sekira pukul 20.45 WIB. Ada Empat korban,”jelasnya, Rabu, (11/10/23), dikutip dari Jambiekpres.co.id.

Pengungkapan kasus TPPO ini berawal adanya informasi adanya calon Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari kerinci akan diberangkatkan ke Malaysia melalui travel yang di bawa oleh Tekong Ilegal atas nama Linda.

Selanjutnya sekitar pukul  20.45 wib

Unit Opsnal yang ditugaskan segera menghentikan 1 unit mobil travel Avanza Warna Putih di jalan raya Desa Lubuk Nagodang Siulak Kerinci Provinsi Jambi dengan membawa 5  orang  perempuan beserta 1 orang laki laki untuk di berangkatkan dan dipekerjakan Malaysia oleh Lindawati melalui jalur Bandara Sumatra Barat.

“Lima orang perempuan akan di pekerjakan sebagai ART dan  1 Orang laki-laki akan di pekerjakan sebagai cleaning servis dengan gaji paling sedikit 1500 RM/ perbulan (setara Rp.4.000.000,-).

“Lindawati merekrut calon PMI tersebut secara  Ilegal dan tanpa ijin dinas terkait serta dilakukan secara perorangan yang mana korban Di Janjikan Pekerjaan Di Negara Malaysia dan Gaji Selama 4 Bulan Akan Di Potong Oleh Lindawati,”terangnya.

Dari Pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 buah paspor, empat orang  korban, 1 unit handphone, 4 lembar tiket keberangkatan padang – malaysia dan tiket travel Kerinci. (bud)

Komentar
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Satu Rumah Roboh Diterjang Hujan Angin, Puluhan Lainnya Rusak

1 Desember 2023 - 17:27 WIB

Spesialis Pencuri Mesin Pompa Air Ditangkap, Dua Pelaku Kabur

1 Desember 2023 - 17:22 WIB

Puluhan Warga Jambi Datangi Mapolda Jambi Laporkan Penipuan Investasi Bodong Penyewaan Mobil

1 Desember 2023 - 17:14 WIB

BNPT Ajak Semua Pihak Implementasikan Pedoman Pencegahan Tindak Terorisme

1 Desember 2023 - 11:07 WIB

Belasan Calon Jamaah Umrah Asal Banyuwangi, Datangi Kantor PT Zam-zam di Situbondo

30 November 2023 - 20:50 WIB

Antisipasi Abrasi, Forkopimda Situbondo Tanam 1000 Bibit Mangrove di Pantai Cemara

30 November 2023 - 19:34 WIB

Trending di Daerah