Site icon Reportase News

Ungkap Pengolahan Limbah Tanpa Izin, Pelaku Terancam Denda Rp 3 Miliar

 Kapolres Gresik AKP Wahyu S Bintoro turun langsung ke TKP tindak pidana pengolahan limba ilegal. (dik)

Gresik, reportasenews.com – Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik turun langsung melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tindak pidana pengolahan dan dumping limbah tanpa izin di di Kelurahan Gadingwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Kamis (31/5/2018) kemarin.
Kronologis kejadian berawal saat Tim Opsnal Tipiter bersama anggota Polsek Menganti Polres Gresik sedang melaksanakan patroli di sekitar wilayah Kecamatan Menganti. Kemudian di Kelurahan Gadingwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik didapati adanya kegiatan pengolahan limbah minyak menjadi minyak kotor.
“Penyelidikan yang dilakukan anggota berhasil menemukan  tempat pengolahan dan dumping limbah tanpa izin sebagai mana diatur dalam UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” ujar Kapolres Gresik.
AKBP Wahyu S Bintoro mengatakan, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut di tempat kejadian tersebut, diketahui bahwa memang dalam lokasi tersebut betul telah menjadi tempat pengolahan limbah minyak menjadi minyak kotor atau Palm Acid Oil oleh pelaku F (27) Swasta warga Sidotopo Wetan, Surabaya.
Sedangkan untuk limbah yang dihasilkan dari proses pengolahan tersebut tidak dikelola dengan baik dengan cara memasukkan limbah tersebut ke dalam karung dan digeletakkan di sembarangan tempat hingga menjadi tumpukan (dumping).
“Pelaku dijerat dengan Pasal 104 dan atau pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH dengan hukuman penjara 3 (tiga) tahun, dan denda paling banyak Rp 3 (tiga) miliar rupiah ” jelas Kapolres.
Dari tindak kejahatan tersebut, Polisi berhasil mengamankan  berupa  1 unit Truck Colt Diesel Nopol W 8636 XF dan 21 drum berisi minyak kotor atau PAO (Palm Acid Oil) dan 2 karung (sampel) limbah hasil olahan minyak  sebagai barang bukti. (dik)
Exit mobile version