Jambi, reportasenews.com – Tim gabungan Ditpolairud Polda Jambi berhasil mengagagalkan upaya penyeludupan 125.684 benih Baby Lobster (BBL) yang terdiri dari 124.510 ekor jenis pasir dan 1.174 ekor jenis mutiara yang diduga berasal dari Lampung dan Sumatera Selatan kemudian akan dikirim menuju Singapura.
Benih Baby Lobster tersebut dibawa dengan dua mobil minibus, Toyota New Avanza Warna dark grey, satu unit mobil Toyota Innova warna putih.
Selain mengamankan ribuan BBL petugas juga mengamankan tiga orang pelaku AD (31), ATH (43) dan A (40).
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Korpolairud Barhakam Mabes Polri Kombes Pol Donny Charles Go Dalam keterangan persnya mengungkapkan, oenangkapan pelaku penyeludupan BBL tersebut dilakukan di dua tempat berbeda, yakni di jalan kali batas Desa Kendali Darat, kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muara Jambi dan di depan Swalayan di jalan Lingkar Barat, Kota Jambi.
“Tempat kejadian pertama kami mengamankan satu orang tersangka berinisial AD, di tempat kejadian kedua di parkiran swalayan dengan dua orang tersangka berinisial APH dan A,” kata Donny saat konferensi pers di Ditpolairud Polda Jambi, Senin (13/5/2024).
Dari pengakuan para tersangka, lanjut Donny, BBL tersebut dikirim dari wilayah Palembang dan Lampung. Lobster ilegal itu diduga akan dikirim ke Singapura.
“Menurut pengakuan tersangka akan dikirimkan ke Singapura, tapi kita masih akan kembangkan,” ujarnya.
Donny menyebut, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 17 box sterofoam hasil sitaan Ditpolairud dengan total 125.684 BBL yang terdiri dari 124.510 ekor BBL Jenis Pasir dan 1.174 ekor Jenis Mutiara dan empat buah ponsel.
“Kami terus akan kembangkan, terus memeriksa dari 3 orang tersangka dan mencari tersangka-tersangka lain dengan peran lainnya. Kami mohon waktu untuk melakukannya,” sebutnya.
Dari hasil perhitungan petugas, kerugian negara yang akibat oleh penyeludupan ini jika satu benih lobster pasir Rp 200.000, sedangkan benih lobster mutiara Rp 250.000 per butir.
“Setelah kita hitung kerugian mencapai 25 miliar rupiah lebih kerugian negara yang berhasil kita amankan,” ujarnya.
Penyeludupan ini melanggar peraturan kementerian kelautan dan perikanan nomor 56 tahun 2016, tentang larangan menangkap dan mengeluarkan lobster kepiting dan rajungan.
Tindakan penyelundupan juga melanggar undang undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dan dapat terancam kurungan penjara 6 tahun dan denda satu koma lima milyar rupiah. (bud)