Probolinggo, reportasenews.com – Setelah menjalani sidang pembunuhan dan divonis 18 tahun panjara. Kini Dimas Kanjeng Taat Pribadi, kembali menjalani sidang vonis atas kasus penipuan terhadap korban Prayitno Supriyadi, asal Jember, dengan kerugian Rp 800 juta, di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, Kamis (24/8).
Dalam sidang ini, mejelis hakim yang diketuai Basuki Wiyono, membacakan putusan bahwa Dimas Kanjeng, telah terbukti secara sah melakukan penipuan dengan ganjaran dua tahun hukuman penjara. Vonis ini jauh lebih ringan yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni empat tahun penjara.
Adapun yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan orang banyak dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa selalu bersikap sopan dan koperatif selama persidangan.
Dikatakan H Usman, JPU Kejati Jatim, vonis hakim menurutnya dinilai terlalu ringan, seharusnya hakim memvonis terdakwa dengan hukuman maksimal yakni empat tahun penjara. Atas keptusan hakim tersebut, pihak JPU masih berfikir untuk mengajukan banding.
“Kami kecewa atas putusan hakim yang memvonis terdakwa Dimas Kanjeng, hanya separuh dari tuntutan empat tahun penjara. Hakim hanya menjatuhi vonis dua tahun penjara. Kami masih berfikir-fikir untuk banding,” ujar Usman, usai persidangan.
Sementara dikatakan M Sholeh, Penasihat Hukum Dimas Kanjeng, dari setiap tahapan sidang, terdakwa tidak terbukti melakukan penipuan. Seharusnya yang dihukum adalah Alm Ismail Hidayah dan istrinya Bibi Rasenjam.
“Karena merekalah yang menerima uang dari korban Prayitno Suprihadi, bukan terdakwa. Seharusnya yang menjadi tersangka itu adalah Ismail Hidayah dan Bibi Rasenjam. Saya keberatan atas putusan dua tahun penjara ini, saya akan fikir-fikir untuk mengajukan banding,” ujar M Sholeh.
Sidang vonis kasus penipuan ini, dijaga ketat aparat kepolisian dari Polres Probolinggo, sebanyak 250 personel yang disiagakan, yang di bagi tiga ring di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo.(dic)