Gresik, reportasenews.com – Meski berhasil melakukan aksinya, namun dua pelaku penjambretan di wilayah hukum Polres Gresik akhirnya tak berdaya saat dibekuk tim buru sergap (Buser) Sat Reskrim Polsek Driyorejo Polres Gresik.
Kedua pelaku penjambretan tersebut masing-masing AR (27), warga Desa Klotok Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban dan R (19), warga Tanjungsari Jaya I/41 Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya.
Keduanya diamankan usai menjambret tas seorang wanita milik Nuriana (27) warga Desa Tulung Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik. Kedua pelaku saat itu berboncengan dengan mengendarai motor Suzuki Satria FU nopol W-24XX-FM. Setibanya di perempatan Legundi, Kecamatan Driyorejo pelaku berpapasan dengan korban yang sedang dibonceng oleh suaminya Erfan (30).
Kedua pelaku lalu membuntuti motor korban dan langsung menarik tas yang dipakai oleh korban. Mereka lalu kabur menuju arah Selatan. Korban beserta suaminya spontan berteriak minta tolong dan terdengar oleh anggota Polantas yang sedang berjaga di Pos Legundi.
“Meski sempat kejar-kejaran dengan petugas, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah sepeda motor yang dikendarai pelaku menabrak media jalan. Kini keduanya diamankan di Mapolsek Driyorejo guna penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek Driyorejo AKP Adam Purbantara melalui Kanit Reskrim Iptu Mutlakin.
Dari tangan AR (27) dan R (19) diamankan barang bukti berupa tas warna coklat berisi uang tunai Rp 45.000.- milik korban dan satu unit motor yang digunakan pelaku saat beraksi. Total kerugiannya ditaksir Rp 245 ribu. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 tentang pencurian dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. ( dik )
Komentar