Menu

Mode Gelap

Hukum · 7 Sep 2017 12:17 WIB ·

Usai Dibebaskan Ustad Alfian Tanjung Kembali Ditangkap


					Ustad Alfian Tanjung ditangkap kembali seusai dibebaskan dari Rutan Medaeng Surabaya. (foto: suratkabar) Perbesar

Ustad Alfian Tanjung ditangkap kembali seusai dibebaskan dari Rutan Medaeng Surabaya. (foto: suratkabar)

Surabaya, reportasenews.com – Ustad Alfian Tanjung kembali diamankan di Polda Jatim, Rabu (6/9) malam. Alfian Tanjung ditangkap atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Yudha Wibowo, mengatakan penangkapan atas Ustad Alfian Tanjung ini pihak Polda Jatim hanya dimintai bantuan oleh Polda Metro Jaya.

Alfian ditangkap segera setelah dinyatakan bebas dalam perkara yang hampir sama.

Sebelumnya, Alfian dinyatakan bebas setelah majelis hakim di PN Surabaya menerima pembelaan atau eksepsinya dalam sidang perkara kasus ujaran kebencian.Namun begitu tiba di Rutan Medaeng, dia dijemput Polda Jatim.

Begitu keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Rabu (6/9) sore, Alfian Tanjung digiring ke Polda Jatim.

Turut mendampingi Alfian adalah pihak keluarganya termasuk, Dewi, istri Alfian. “Abi belum pernah menghirup udara bebas meski sudah dinyatakan tak bersalah di pengadilan. Kini ditangkap lagi. Bagaimana ini,” ucap Dewi, istri Ustad Alfian.

Abdullah Alkatiri, pengacara ustaz Alfian menyebutkan kliennya kembali dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap kader partai yang disebut PKI.

“Ini apa-apaan. Sudah tak terbukti masih saja dicari-cari kesalahan dan ditangkap,” kata Abdullah.

Dalam putusan sela, Ustad Alfian yang menjadi terdakwa dalam kasus menebar ujaran kebencian di sebuah masjid di Surabaya. Namun majelis hakim sudah menerima ekespsi terdakwa ketimbang dakwaan jaksa.

Artinya dakwaan terhadap ustad Alfian dinilai cacat hukum. Baik cacat prosedural formal maupun material.

Saat diperiksa di Polda Jatim Ustad Alfian Tanjung yang tersandung perkara pencemaran nama baik melalui Twitter menolak menandatangani berkas apa pun di Polda Jatim.

Dia bahkan menolak saat disodori tanda tangan atas penangkapan dirinya oleh Polda Jatim.

“Itu hak yang bersangkutan untuk tidak mau menandatangani. Kami tetap akan proses membawanya ke Polda Metro Jaya Jakarta,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombespol Agung Yudha Prabowo.

Abdullah Alkatiri, salah satu tim pengacara Ustad Alfian menuturkan bahwa kliennya tetap menolak berita acara penangkapan dirinya.

“Ini kan masih dalam proses hukum. Status klien kami juga masih tahanan. Masak perkara belum tuntas ada perkara lagi,” kata Abdullah.(ham)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

Trending di Nasional