Tangerang, reportasenews.com – Kapolres Metro Tangerang Kombespol Harry Kurniawan memberikan teguran keras ke Polsek Ciledug lantaran pelaku penganiayaan terhadap APS (14) bocah di bawah umur lantaran status Facebook (FB) miliknya belum ditangkap.
Kuasa hukum APS, Isram mengatakan kalau keluarga APS dipanggil oleh pihak kepolisian Ciledug. “Kemudian malamnya tim buser didampingi keluarga APS mencari pelaku di sekitar Larangan. Reaksi Polsek Ciledug sepertinya ketakutan mereka sudah disemprit oleh atasannya,” katanya, Selasa (16/5).
Kedua pelaku berinisial L dan D langsung digelandang menuju Polsek Ciledug guna dilakukan pemeriksaan.
“Menurut informasi yang saya dapat, baru dua pelaku yang ditangkap. Ada satu pelaku berinisial N melarikan diri saat penangkapan dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya.
Sementara itu Kapolsek Ciledug Kompol Sutrisnon mengatakan sampai saat ini pelaku yang masih DPO sudah teridentifikasi. “Kami akan segera menangkapnya,” tegasnya. (sly)