Depok, reportasenews.com – Pelaku penculikan yang meminta tebusan uang sebesar 10 juta dibekuk Tim Reskrim, Polresta Depok, Jawa Barat, Senin (09/01).
Soleh alias Joko (35) Pelaku yang beraksi seorang diri ini tidak dapat mengelak. Ia mengakui perbuatannya telah melakukan penculikan kepada nenek Sumarminah (65) bahkan pelaku sempat menyetubuhi  korban ke atas gunung kapur, diwilayah Bogor, Jawa barat.
Kepada media pelaku menceritakan kronologis penculikan yang berakhir korban tewas. Â Soleh mengaku terpaksa menghabisi nyawa nenek Sunarminah, lantaran kesal hutangnya tak kunjung dibayar.
Padahal Soleh sudah memberikan banyak keringanan baik kepada korban maupun anak-anak korban, seperti halnya kelonggaran waktu yang diberikan pelaku kepada korban.
Soleh juga menyangkal bahwa dirinya memperkosa korban. Menurutnya, antara Soleh dengan korban sudah sama-sama sepakat bahwa persetubuhan tersebut adalah salah satu solusi menyelesaikan persoalan hutang secara cepat dengan ritual.
“korban itu juga sudah tahu kalo mau kaya melakukan itu, jadi tidak ada yang maksain ambil jalan pintasnya aja, korban punya hutang 2 milyar dan SK almahum suaminya juga digadein. saya sms minta uang 10 juta ke keluarganya ga ada respon, hingga akhirnya saya gelapmata†ujar pelaku.
Sementara persetubuhan korban dengan pelaku hanya terjadi satu kali meski keduanya terbilang cukup dekat. Faktor utama persetubuhan itu terjadi yaitu sebagai ritual dalam memperlancar rejeki keduanya.
Korban bukan kali pertama mendaki gunung kapur bersama pelaku, sehingga korban tidak memiliki kecurigaan sama sekali terhadap pelaku.
“menurut pengakuan tersangka setelah berhubungan badan spermanya itu diambil untuk memperlancar rezeki jadi menurut tersangka berhubungan badan itu bukan antara tersangka dan korban tetapi ada semacam mahluk goib lah,†ujar Wakapolresta Depok AKBP Candra Sukma Kumara.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan dua buah telepon genggam dan tas milik korban berisi ATM serta kartu kredit. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (LTF)