Menu

Mode Gelap

Hukum · 8 Sep 2016 15:34 WIB ·

Vicarious Liability Pada Penerapan Electronic Law Enforcement ?


					foto ilustrasi Perbesar

foto ilustrasi

Oleh: Kombes Pol Dr Chrysnanda DL

JAKARTA RN.COM – Menerapkan Vicarious Liability (VL) sebagai azas pengalihan pemidanaan terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas apakah merupakan suatu keniscayaan ?

Secara yuridis, KUHP maupun Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) belum menganut azas VL. Tatkala Electronic  Law Enforcement (ELE) diterapkan, penindakan terhadap pelanggar yang tercatat adalah dari data kendaraan bermotornya, yang akan dicatat dan dikenakan sanksi denda kepada nama yang tertera dalam dokumen kendaraan.

Penerapaan ELE tidak lagi semata-mata pelanggarnya. Pada pelanggaran lebih muatan, pelanggaran kendaraan bermotor angkutan umum yang tidak layak jalan, sekarang  ini dibebankan kepada pengemudinya saja.

Maraknya penggunaan kendaraan bermotor oleh anak-anak di bawah umur yang berdampak terjadinya kecelakaan lalulintas dengan korban yang dikategorikan fatal.

Pemikiran penerapan azas VL ini memerlukan legitimasi secara yuridis, sosiologis, sebagai bentuk perlindungn, pengayoman, penyelamatan dan membangun budaya tertib berlalu lintas.

Tatkala ELE diterapkan salah satu efek kepada para pemilik kendaraan bermotor adalah tidak lagi sembarangan meminjamkan atau mengizinkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab atau tidak  berkompeten mengemudikan atau mengoperasionalkan kendaraannya.

Demikian halnya untuk korporasi juga tidak sembarangan memerintahkan pengemudinya mengangkut barang yang melebihi batas muatan.

Bagi korporasi juga akan berhati-hati dan bertanggungjawab atas kendaraannya yang digunaakan dalam operasional untuk angkutan orang maupun barang. Bagi orang tua atau sekolah maupun para guru, akan ikut bertanggung jawab atas penggunaan kendaraan oleh anak-anak di bawah umur.

Penerapan VL ini mungkin bisa menjadi penyegar atas asas “actus non facit reum, nisi mens sit rea”, atau asas tiada pidana tanpa kesalahan.

Penerapan asas tersebut tidaklah harus secara kaku, karena akan menyulitkan untuk memintakan pertanggungjawaban pidana pada penerapan ELE, penindakan terhadap korporasi maupun orang tua yg lalai atau salah mengijinkan anak-anak di bawah umur mengendarai kendaraan. (Redaksi)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Penggelapan Jaminan 452 Hektar, Siapa Berbohong ? BI atau Kemenkeu ?

23 Maret 2025 - 13:49 WIB

Kemenkeu, Sri Mulyani dan Gubernur BI, Perry Warjiyo. (foto. Ist)

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Berkah Ramadhan, PLN UIT JBT Nyalakan Listrik, Wujudkan Mimpi Masyarakat dalam Light Up The Dream

12 Maret 2025 - 19:00 WIB

Trending di Nasional