Menu

Mode Gelap

Hukum · 8 Sep 2016 15:34 WIB ·

Vicarious Liability Pada Penerapan Electronic Law Enforcement ?


					foto ilustrasi Perbesar

foto ilustrasi

Oleh: Kombes Pol Dr Chrysnanda DL

JAKARTA RN.COM – Menerapkan Vicarious Liability (VL) sebagai azas pengalihan pemidanaan terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas apakah merupakan suatu keniscayaan ?

Secara yuridis, KUHP maupun Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) belum menganut azas VL. Tatkala Electronic  Law Enforcement (ELE) diterapkan, penindakan terhadap pelanggar yang tercatat adalah dari data kendaraan bermotornya, yang akan dicatat dan dikenakan sanksi denda kepada nama yang tertera dalam dokumen kendaraan.

Penerapaan ELE tidak lagi semata-mata pelanggarnya. Pada pelanggaran lebih muatan, pelanggaran kendaraan bermotor angkutan umum yang tidak layak jalan, sekarang  ini dibebankan kepada pengemudinya saja.

Maraknya penggunaan kendaraan bermotor oleh anak-anak di bawah umur yang berdampak terjadinya kecelakaan lalulintas dengan korban yang dikategorikan fatal.

Pemikiran penerapan azas VL ini memerlukan legitimasi secara yuridis, sosiologis, sebagai bentuk perlindungn, pengayoman, penyelamatan dan membangun budaya tertib berlalu lintas.

Tatkala ELE diterapkan salah satu efek kepada para pemilik kendaraan bermotor adalah tidak lagi sembarangan meminjamkan atau mengizinkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab atau tidak  berkompeten mengemudikan atau mengoperasionalkan kendaraannya.

Demikian halnya untuk korporasi juga tidak sembarangan memerintahkan pengemudinya mengangkut barang yang melebihi batas muatan.

Bagi korporasi juga akan berhati-hati dan bertanggungjawab atas kendaraannya yang digunaakan dalam operasional untuk angkutan orang maupun barang. Bagi orang tua atau sekolah maupun para guru, akan ikut bertanggung jawab atas penggunaan kendaraan oleh anak-anak di bawah umur.

Penerapan VL ini mungkin bisa menjadi penyegar atas asas “actus non facit reum, nisi mens sit rea”, atau asas tiada pidana tanpa kesalahan.

Penerapan asas tersebut tidaklah harus secara kaku, karena akan menyulitkan untuk memintakan pertanggungjawaban pidana pada penerapan ELE, penindakan terhadap korporasi maupun orang tua yg lalai atau salah mengijinkan anak-anak di bawah umur mengendarai kendaraan. (Redaksi)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

BNN Ungkap Peredaran 2,76 kg Heroin, 9 9,83 kg Sabu-sabu, dan 114,23 kg Ganja

4 Oktober 2024 - 14:37 WIB

Jelang Perayaan HUT Ke-79, Panglima TNI dan Kapolri Gelar Doa Bersama di Monas

3 Oktober 2024 - 20:15 WIB

Momen Hari Batik Nasional 2024, Smart Batik Kerjasama dengan Forum Nasional Guru Penggerak Ciptakan Batik Guru Penggerak Nasional

3 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Minati Produk Batik Sawit Smart Batik, Thomas Djiwandono: Produknya Bagus dan Harus Terus Dikembangkan

3 Oktober 2024 - 18:31 WIB

Kemenkopolhukam Lakukan Sinkronisasi Program Penanggungan Teroris di Kementerian dan Lembaga

3 Oktober 2024 - 15:08 WIB

Satgas BLBI Salah Sita, Siapa Harus Tanggung Jawab?

2 Oktober 2024 - 23:13 WIB

Trending di Hukum