Menu

Mode Gelap

News Feed · 18 Mei 2017 06:00 WIB ·

Video Raja Thai Pakai “Singlet Super Pendek” Muncul Di Facebook Membuat Berang


					Maha Vajiralongkorn (kaos putih pendek, kiri) saat pulang kembali ke Thailand akibat khabar ayahandanya sakit keras/ Totpi Perbesar

Maha Vajiralongkorn (kaos putih pendek, kiri) saat pulang kembali ke Thailand akibat khabar ayahandanya sakit keras/ Totpi

Thailand, reportasenews.com – Otoritas berwenang Thailand telah mengeluarkan sebuah peringatan kepada Facebook Thailand untuk menghapus semua konten “terlarang” yang menurut mereka melanggar undang-undang negara tersebut, termasuk video raja yang mengenakan sejenis “singlet” super pendek, dan juga posting yang mengkritik monarki.

Pekan lalu, Facebook memblokir pengguna yang berada di Thailand untuk mengakses cuplikan Raja Thailand yang berkuasa, Maha Vajiralongkorn.

Sebuah video menunjukan penguasa berusia 64 tahun itu mengenakan kaos singlet super pendek kuning yang memperlihatkan banyak tato di lengan, perut, dan punggungnya. Raja terlihat berjalan-jalan di sekitar pusat perbelanjaan dengan seorang wanita muda sangat cantik.

Meskipun Facebook telah memenuhi permintaan pemerintah Thailand dan membatasi akses ke 178 dari 309 halaman dengan video “terlarang”, National Broadcasting and Telecommunications Commission (NBTC) mengklaim bahwa masih ada 131 halaman yang tersedia. Perusahaan Facebook diberi tenggat waktu 10 pagi waktu setempat Selasa pagi untuk menghapus sisanya.

“Jika ada satu halaman terlarang yang tersisa, kami akan segera membahas langkah-langkah hukum yang harus diambil melawan Facebook Thailand,” kata Takorn Tantasith, sekretaris jenderal Komisi Penyiaran Nasional dan Telekomunikasi, seperti dikutip sumber media.

Facebook belum menjelaskan mengapa video tersebut masih aktif, demikian laporan Bangkok Post. Sebelumnya, juru bicara perusahaan, yang menolak disebutkan namanya, mengatakan kepada Bangkok Post melalui email bahwa Facebook sedang meninjau permintaan pemerintah untuk membatasi akses terhadap materi yang dikatakan melanggar undang-undang setempat.

“Jika kita menentukan hal itu, maka kita membuatnya tidak tersedia di negara atau wilayah yang relevan dan memberitahu orang-orang yang mencoba mengaksesnya mengapa hal itu dibatasi,” katanya.

Kementerian Ekonomi Digital dan Masyarakat Thailand pertama-tama akan mengajukan tuntutan terhadap Facebook Thailand dan mitranya, kata Takorn. Namun, jika unit regional “terdaftar sebagai entitas yang terpisah, tidak dapat digugat karena tidak memiliki kuasa untuk mengendalikan konten ilegal [Facebook]” kepala Kelompok Praktik IT / Komunikasi di Baker & McKenzie, Dhiraphol Suwanprateep, mengatakan kepada Bangkok Pos.

Thailand dikenal karena peraturannya yang keras melawan pencemaran nama baik monarki. Di bawah undang-undang lese-majeste, siapapun yang terbukti bersalah menghina bangsawan bisa berakhir di penjara sampai 15 tahun.

Sejak militer merebut kekuasaan pada tahun 2014, pengadilan baru-baru ini telah meningkat, dengan 105 orang ditangkap sejauh ini, dan enam orang ditahan baru bulan lalu, menurut data dari Gerakan Hak Asasi Manusia di Seluruh Dunia.

Pada tahun 2015, seorang pria Thailand menghadapi hukuman penjara karena posting gambar anjing Raja Bhumibol dengan cara yang dianggap mengejek raja tersebut. Dalam kasus lain, pengacara hak asasi manusia Prawet Prapanukul saat ini menghadapi 150 tahun di balik jeruji besi jika terbukti bersalah atas sepuluh tuduhan memfitnah monarki. (Hsg/ RT)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Seludupkan 15 Kg Sabu, 4 WNA Malaysia Ditangkap

11 Februari 2025 - 19:30 WIB

Pencarian Cristian Ricardo Dihentikan Setelah Tujuh Hari Tanpa Hasil

11 Februari 2025 - 16:44 WIB

Harmoni Senja di Bukit Buhunuah, Favoritnya Pendaki yang ingin merasakan Ketenangan

11 Februari 2025 - 14:39 WIB

Pelaku Pencurian Kotak Amal di Pontianak Babak Belur diamuk Massa

11 Februari 2025 - 14:34 WIB

Setara Institut: Penempatan TNI Aktif Sebagai Direktur Bulog Hianati  Reformasi TNI

10 Februari 2025 - 20:10 WIB

Warga Muara Jekak Tenggelam di Sungai Pawan, Ditemukan Meninggal Dunia

10 Februari 2025 - 18:16 WIB

Trending di Daerah