Pemilik toko layani pembeli miras dalam video viral.(foto: dic)
Probolinggo, reportasenews.com – Baru-baru ini sebuah video memperlihatkan sebuah toko minuman keras (miras) di Maron, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, viral di perpesanan WhatsApp. Dalam video yang beredar, miras yang dijual toko tersebut dipajang di lemari es secara vulgar.
Dari kiriman video yang beredar, proses jual-beli miras yang dikirim warga itu, tampak ada lemari es berisi sejumlah botol miras berbeda-beda dan beberapa botol miras lainnya diletakkan di atas dan pinggir lemari pendingin itu.
“Saya ke sana diam-diam, pura-pura tanya harga minuman tapi sambil merekam, jangankan dari dekat pengguna jalan yang lewat saja pasti lihat di toko banyak miras. Anehnya lagi, sampai sekarang tidak pernah kena razia,” kata pengirim video yang enggan disebut namanya, Minggu (22/10/2023).
Pengirim video juga menduga, tidak pernah kena razia oleh pihak berwenang lantaran toko tersebut milik oknum Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bernama Candra. Terlebih, di samping toko terdapat tulisan LSM BARA JP.
“Mungkin karena toko itu milik ketua ormas jadi tidak pernah dirazia dan berani menjual miras secara terang-terangan. Tapi tidak tahu juga kebenarannya seperti apa, semoga segera ditindaklanjuti, karena memang meresahkan,” tuturnya.
“Saya ke sana diam-diam, pura-pura tanya harga minuman tapi sambil merekam, jangankan dari dekat pengguna jalan yang lewat saja pasti lihat di toko banyak miras. Anehnya lagi, sampai sekarang tidak pernah kena razia. Istrinya bernamq Feronica, juga jualan miras di toko berbeda,,” uqngkap warga lainnya yang mengaku bernama Zainul.
Zainul menduga, tidak pernah kena razia oleh pihak berwenang lantaran toko tersebut milik oknum Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Terlebih, di samping toko terdapat tulisan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat.
“Mungkin karena toko itu milik ketua Ormas jadi tidak pernah dirazia dan berani menjual miras secara terang-terangan. Tapi tidak tahu juga kebenarannya seperti apa, semoga segera ditindaklanjuti, karena memang meresahkan,” katanya.
Sementara itu, Camat Maron Aad Kardono mengatakan, jika pihaknya akan menindaklanjuti keluhan masyarakat dan segera berkoordinasi dengan pihak Polsek Maron serta Penegak Peraturan Daerah (Perda) yaitu Satpol PP Kabupaten Probolinggo.
“Kalau untuk pengaduan atau keluhan masyarakat kepada kami memang tidak ada, tapi pasti segera kami tindaklanjuti dan akan berkoordinasi dengan Forkopimka Maron, terimakasih informasinya,” ujar Aad saat dikonfirmasi.(dic)